• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota DPR RI Komisi X, Nyoman Parta. -Dokumen Pribadi

Nyoman Parta Tegaskan NIB Hanya Identitas Usaha Bukan Izin Membangun

1 tahun ago
Pejabat Bali menanam mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai

Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali

8 jam ago
Finalis Jegeg Bagus Badung 2026 saat malam grand final di Badung

Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026

8 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri pelantikan KADIN Bali di Art Centre Denpasar

Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali

11 jam ago
Gubernurali Wayan Koster saat pidato satu tahun Koster-Giri. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Akan Panggil BTID: Saya Tidak Akan Mundur, Mangrove Harus Kita Bela Bersama

19 jam ago
Koster tanam mangrove di Tanjung Benoa bersama Kejagung

Jadi Tameng Daratan Bali, Koster dan Kejagung Tanam Mangrove

1 hari ago
Foto udara Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kejati Bali Akan Panggil PT BTID, Bidik Data Tukar Guling Mangrove di Jembrana dan Karangasem

2 hari ago
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster saat mennnam mangrove tadi pagi dan lahan BTID yang disegel karena dugaan pembabatan mangrove. -BALITOPIK.COM

KONTRAS! Koster dan Kejati Tanam Mangrove, BTID Justru Membabat

2 hari ago
Kolase: Wakil Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Muhamad Shalahuddin Jamil, S.H (kiri) dan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. -IST/BALITOPIK.COM

Soroti Saluran Air Desa Tarunajaya, Wasekjen ABPEDNAS Apresiasi Bupati Tasikmalaya

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Nyoman Parta Tegaskan NIB Hanya Identitas Usaha Bukan Izin Membangun

Reporter balitopik.com
26 Januari 2025 - 5:31 am
Anggota DPR RI Komisi X, Nyoman Parta. -Dokumen Pribadi

Anggota DPR RI Komisi X, Nyoman Parta. -Dokumen Pribadi

Balitopik.com – Mantan komisi VI membidangi masalah penanaman modal dan investasi yang sekarang di Komisi X DPR RI, Nyoman Parta, menegaskan bahwa Online Single Submission (OSS) bukanlah izin untuk membangun atau beroperasi, melainkan hanya aplikasi untuk mendaftarkan usaha.

Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya kesalahpahaman publik terkait OSS yang dianggap dapat langsung memberikan izin untuk mendirikan bangunan atau memulai operasi.

“OSS itu hanya memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan deklarasi bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengusaha. Namun, untuk bisa membangun atau beroperasi, masih ada tahapan izin lain yang harus dipenuhi,” tegas Nyoman Parta kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Parta, NIB yang didapat melalui OSS berfungsi hanya sebagai tanda daftar perusahaan, sementara izin untuk mendirikan bangunan (seperti IMB atau PBG) dan izin operasional masih harus melalui prosedur lain yang disesuaikan dengan jenis usaha dan risiko yang ditimbulkan.

Bahkan, produk usaha seperti makanan dan minuman walaupun sudah punya NIB tetapi jika masa kadarluasanya lebih dari tujuh hari tetap membutuhkan izin edar dari BPOM maupun sertifikat halal, hal yang sama juga berlaku untuk produk kosmetik.

“Produk usaha tidak bisa langsung beredar atau beroperasi hanya dengan NIB. Misalnya, makanan dan minuman lebih dari seminggu harus punya izin edar dari BPOM, kosmetik pun demikian. Semua produk harus mengikuti prosedur izin lainnya,” ujar Parta.

Parta juga mengingatkan bahwa NIB bukanlah jaminan bahwa pembangunan bisa dilakukan sembarangan. Jika lokasi usaha berada di kawasan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau masih melanggar aturan lain, pembangunan tetap tidak bisa dilanjutkan.

“Meski sudah punya NIB, bangunan tetap harus mengikuti aturan tata ruang. Bahkan jika pemerintah pusat telah memberikan izin terhadap pemanfaatan tanah, jika tanah tersebut merupakan tanah pertanian produktif dilindungi atau LP2B tetap juga izin itu tidak berlaku. Jangan jadikan NIB sebagai kambing hitam atau untuk main mata,” tambahnya.

Nyoman Parta menegaskan bahwa sistem perizinan bertujuan untuk memastikan setiap usaha beroperasi sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh klaim yang menyebutkan bahwa cukup dengan OSS maka perusahaan dapat langsung beroperasi.

“Jangan percaya jika ada yang mengklaim cukup dengan OSS lalu langsung bisa beroperasi. Itu manipulasi informasi. Jika ada yang mengatakan demikian, patut dicurigai mereka sedang menutupi sesuatu,” tegasnya.

Parta juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih tegas menindak mereka yang memanfaatkan OSS untuk melakukan pelanggaran perizinan. “Jangan biarkan celah ini dimanfaatkan untuk pembangunan ilegal. Hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (*)

Tags: NIBNomor Induk BerusahaNyoman Parta
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali
  • Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026
  • Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?