Balitopik.com, BALI – Polda Bali menetapkan 14 orang jadi tersangka setelah aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu. 14 orang itu terdiri dari ojol, pelajar, mahasiswa hingga pedagang. Mereka dijadikan tersangka karena melakukan tindakan anarkis saat aksi unjuk rasa.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak.
Bahwa 14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon untuk mengamankan aksi.
“Mereka juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi Gas Airmata Polri dan mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi unjuk rasa berlangsung,” terang Daniel Adityajaya.
Tak hanya itu, lanjutya, “Mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para Personil Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa (depan Mapolda dan DPRD Bali), yang berakibat 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif.”
Dari 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses DIVERSI dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.
Adapun inisial dan peran dari ke 14 orang tersangka yaitu:
Tersangka Dewasa
1 . FI, laki-laki 19 tahun, pekerjaan Ojol alamat Jl. A Yani Link Wanasari Denut. Peran: Pelaku melakukan pelemparan batu ke gedung Ditrekrimsus Polda Bali.
2. AT, laki-laki 20 tahun, Mahasiswa, alamat Desa Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara. Peran: Pelaku mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan kedalam tasnya.
3. MT, laki-laki 25 tahun, Pekerjaan Ojol, alamat Banjar Tengah Negara Jembrana. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box Randis Polri.
4. AS, laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Jl.Marlboro IX Buagan Pemecutan Kelod Denbar. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam Box Randis Polri.
5. NR, laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Br. Busana Kaja Baha Mengwi Badung. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box Randis Polri.
6. KM, laki-laki 19 tahun, Pelajar, alamat Dusun Penarukan Peninjoan Tembuku Bangli. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box Randis Polri.
7. PB, laki-laki 18 tahun, Pelajar alamat Jl. IndraJaya, Gg. I Ubung Kaja Denpasar Utara. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box Randis Polri.
8. RI, laki-laki 18 tahun, Pedagang, alamat Kelulahan Dangin Puri Kaja Denpasar Utara. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box Randis Polri.
9. MR, laki-laki 18 tahun Pelajar, alamat Jl. Gn Batukaru, Gg. III Denpasar Barat. Peran: Pelaku membawa Bom Molotov saat aksi unjuk rasa (namun belum digunakan).
10. MF, laki-laki 18 tahun, belum bekerja, alamat Br. Carik Padang, Ds. Nyambu Kediri Tabanan. Peran: Pelaku membeli bahan, meracik/membuat serta membawa Bom Molotov (belum digunakan).
Tersangka anak yang berhadapan hukum dalam proses DIVERSI, yaitu;
- PY, umur 15 tahun laki-laki, pelajar
- KW, umur 16 tahun laki-laki, pelajar
- KA, umur 16 tahun laki-laki, pelajar
- KL, umur 17 tahun laki-laki, pelajar
Peran Para Pelaku Anak
Ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box Randis Polri.
Kepada para tersangka dijerat pasal tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP. Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” ungkap Kapolda Bali ini. (*)