• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
I Made Somya Putra, S.H., M.H. -BALITOPIK.COM

Panggung Moral, Politik, dan Hukum dalam Permohonan tentang Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

60 menit ago
Tim PH I Made Daging. -BALITOPIK.COM

Made Daging Ditahan di Tahti Polda Bali, Hakim Minta Hadir di Sidang Praperadilan Jumat

3 menit ago
Tim kuasa hukum I Made Daging. -BALITOPIK.COM

PH Made Daging Bingung Ada Istilah Pemalsuan Intelektual: Alam Pikir Kita Pun Bisa Dipidana

15 menit ago
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. -BALITOPIK.COM

Respons AWK soal ‘Boikot Bali’: Silakan, Warga Bali Tak Terlalu Antusias dengan Artis

1 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima penghargaan. -BALITOPIK.COM

Bali Dapat Penghargaan dari KPK soal SPI Pendidikan

19 jam ago
Kepala Dishub Badung Anak Agung Gde Rahmadi

Dishub Badung Perluas Penerangan, 2.365 Lampu Jalan Siap Dipasang

20 jam ago
Tim kuasa hukum I Made Daging usai sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa (6/10/2026). -BALITOPIK.COM

Kasus Made Daging Prapid Jilid II, Akankah PN Denpasar Dipermalukan Polda Bali Lagi?

23 jam ago
Gede Pasek Suardika (depan tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya saat mendatangi Polda Bali, Senin (5/10/2026) malam. -BALITOPIK.COM

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Bali Disebut Beda Arahan, Upaya Lapor Balik dari Made Daging Terkendala

2 hari ago
Tim kuasa hukum I Made Daging saat mendatangi Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Upaya Lapor Balik dari Made Daging Disebut “Dipimpong” di Polda Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Panggung Moral, Politik, dan Hukum dalam Permohonan tentang Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

Oleh: Advokat I Made Somya Putra, S.H., M.H.

Reporter balitopik.com
7 Oktober 2026 - 5:41 am
I Made Somya Putra, S.H., M.H. -BALITOPIK.COM

I Made Somya Putra, S.H., M.H. -BALITOPIK.COM

OPINI – Perdebatan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka akhirnya dibawa ke ranah hukum, yakni melalui permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan ini kemudian dikaitkan dengan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Permohonan tersebut dibangun dengan narasi gerakan moral. Tujuannya adalah menyadarkan publik bahwa terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Namun, ketika gerakan moral tersebut masuk ke ruang hukum, muncul pertanyaan lain: apakah tujuan moral itu sejalan dengan tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan?

Pertanyaan ini penting karena kewenangan MK bersifat limitatif. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Dengan kewenangan tersebut, persoalan ijazah seseorang tentu tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan mengenai apakah perkara yang diajukan memang berada dalam ruang kewenangan MK.

Denny Indrayana sebagai pemohon tentu memahami konstruksi kewenangan tersebut. Karena itu, menurut saya, permohonan terkait ijazah Gibran tidak semata-mata dapat dilihat sebagai upaya menguji persoalan ijazah.

Ada dimensi lain yang perlu dilihat, yaitu bagaimana perkara tersebut membentuk persepsi publik terhadap Gibran.

Dengan kata lain, proses hukum dapat saja menjadi panggung untuk menyampaikan pesan politik kepada publik. Persoalan hukumnya mungkin memiliki batas tertentu, tetapi dampak politiknya dapat jauh lebih luas.

Di sinilah perdebatan antara moral, politik, dan hukum menjadi menarik.

Jika sebuah permohonan disebut sebagai gerakan moral, ukuran moral tersebut sebenarnya tidak mudah diukur secara hukum. Moral berada pada wilayah nilai, keyakinan dan penilaian seseorang. Sementara hukum bekerja dengan aturan, bukti, prosedur, yurisprudensi dan putusan pengadilan.

Ketika ukuran moral kemudian digunakan untuk membenarkan penggunaan jalur hukum, harus dilihat pula apa tujuan akhirnya.

Apakah benar untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan? Atau ada kepentingan lain di luar tujuan tersebut?

Pertanyaan ini juga berlaku terhadap semua pihak.

Sebelumnya, Jokowi dan Gibran juga pernah menjadi sorotan ketika persoalan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dibawa ke MK. Saat itu, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Jika pada saat itu pihak yang mendukung Gibran menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan permohonan ke MK, maka secara argumentum in contrario, pihak yang sekarang mempersoalkan Gibran juga menggunakan instrumen konstitusional yang sama.

Keduanya sama-sama menggunakan jalur hukum untuk membawa sebuah persoalan ke ruang konstitusional.

Karena itu, menjadi problematis apabila satu pihak menganggap perjuangannya sebagai gerakan moral, sementara permohonan pihak lain dianggap tidak bermoral hanya karena memiliki kepentingan politik yang berbeda.

Di sinilah sikap kritis akademis diperlukan.

Moral tidak seharusnya hanya digunakan sebagai label untuk membenarkan tindakan sendiri dan menyalahkan tindakan orang lain.

Jika permohonan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 2023 dianggap sebagai penggunaan hak konstitusional, maka permohonan yang mempersoalkan persyaratan Gibran juga harus dilihat dalam kerangka hak konstitusional untuk mengajukan perkara.

Persoalannya kemudian bukan siapa yang lebih bermoral.

Persoalannya adalah apakah perkara tersebut memenuhi syarat hukum, apakah MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadilinya, serta apa konsekuensi hukum dari permohonan tersebut.

Di luar itu, tentu ada konsekuensi politik.

Dalam konteks politik, persoalan ijazah Gibran berpotensi memengaruhi citra Gibran maupun keluarga Jokowi. Bahkan, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan dinamika politik menuju Pemilu 2029.

Namun, kepentingan politik tersebut seharusnya tidak dicampuradukkan dengan kesimpulan hukum.

Politik boleh berjalan, moral boleh menjadi dasar sikap seseorang, dan hak konstitusional boleh digunakan. Tetapi ketika masuk ke ruang pengadilan, ukurannya kembali pada hukum.

Karena itu, menurut saya, penggunaan istilah “gerakan moral” dalam perkara ijazah Gibran perlu ditempatkan secara kritis.

Jangan sampai hukum hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan politik, sementara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan justru menjadi nomor sekian.

Pada akhirnya, baik pihak yang mendukung Gibran maupun pihak yang mempersoalkan Gibran sama-sama memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum.

Yang membedakan bukan siapa yang mengklaim dirinya paling bermoral, tetapi apakah argumentasi yang dibangun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebab, ketika hukum dipakai sebagai panggung moral dan politik, hukum tetap harus menjadi ukuran akhirnya. (*)

Tags: #MKadvokat made somya putradenny indrayanaGibran Rakabuming RakaHukumijazah gibranJokowiMahkamah Konstitusipilpres 2024Politik Indonesia
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Made Daging Ditahan di Tahti Polda Bali, Hakim Minta Hadir di Sidang Praperadilan Jumat
  • PH Made Daging Bingung Ada Istilah Pemalsuan Intelektual: Alam Pikir Kita Pun Bisa Dipidana
  • Panggung Moral, Politik, dan Hukum dalam Permohonan tentang Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist