Balitopik.com, BADUNG – Jungel Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung yang sebelumnya disegel Pansus TRAP DPRD Bali pada 31 Desember 2025 telah beropreasi lagi.
Dalam keterangan resmi tim Pansus TRAP saat itu, disebutkan bahwa pemilik Jungle Padel, yakni RS, mengatakan usahanya baru mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dia belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung.
Namun, penutupan sementara usaha olahraga milik warga negara asing (WNA) yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu apakah terkesan hanya formalitas?.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan dirinya baru tahu ternyata Jungel Pudel yang disegel itu sudah beroperasi lagi. Hal ini karena belum adanya laporan dari Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi Bali terkait hasil pendalaman izin yang diduga dilanggar.
“Pendalaman terkait temuan Pansus TRAP itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi. Kita belum tahu sejauh mana hasil pendalamannya,” kata Supartha saat dihubungi, (4/3/2026).
Supartha menegaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Badung dan Provinsi terkait perkembangan izin Jungel Padel tersebut. Apalagi sudah beroperasi kembali.
“Kita akan lakukan komunikasi minta laporan dari Satpol PP Badung dan Provinsi terkait yang mereka sudah lakukan pendalaman. Sudah sejauh mana sehingga sudah beroperasi lagi itu,” ungkapnya. (*)






