• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster saat rapat konsolidasi dengan seluruh stakeholder pariwisata. -Balitopik.com

Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026: Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

5 bulan ago
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -BALITOPIK.COM

Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen

14 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kiri) dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

15 jam ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal

15 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Country to Country Capture The Flag (C2C-CTF) 2026 di Padma Resort Legian Kuta, Badung, Selasa (11/8/2026). -IST

Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali

2 hari ago
Endang Hastuty Bunga, S.H.

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

2 hari ago
Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) dengan Kejaksaan Tinggi Bali. -IST

Bank BPD Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola Perusahaan

2 hari ago
Servasius Bambang Pranoto alumni SMA Kolese De Britto Yogyakarta angkatan tahun 73. -IST

Bebas Bertanggung Jawab, Prinsip De Britto yang Membekas pada Babe Bambang Pranoto

2 hari ago
Peserta dari tiga desa (Tulamben, Kubu, dan Purwakerti) yang berada di kawasan wisata Karangasem mengikuti lokakarya penyelarasan kegiatan penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan desa (6/08/2026). -IST

Karangasem Dorong Risiko Bencana Masuk dalam Rencana Pembangunan Desa

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026: Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

Reporter balitopik.com
2 Maret 2026 - 2:04 pm
Gubernur Bali Wayan Koster saat rapat konsolidasi dengan seluruh stakeholder pariwisata. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster saat rapat konsolidasi dengan seluruh stakeholder pariwisata. -Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada hari Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru; dan merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi (menjaga kelestarian laut beserta pantai).

Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai. Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai diberlakukan mengingat Pantai dan Sempadan Pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Perda dibentuk dengan tujuan:

  1. Melindungi dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik;
  2. Mewujudkan harmonisasi pengaturan Pantai dan Sempadan Pantai dengan memperhatikan nilai-nilai Kearifan Lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis;
  3. Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal;
  4. Mengatur pemanfaatan ruang Pantai dan Sempadan Pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal; dan
  5. Memberikan kepastian hukum dalam pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian Pantai dan Sempadan Pantai.

Penjaminan atas Pelindungan Pantai Dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi Pantai dan Sempadan Pantai secara Niskala dan Sakala.

Fungsi Niskala, yaitu untuk upacara adat; dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya. Sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Lokal Bali.

Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Masyarakat Lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta Masyarakat, dan pendanaan.

Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi Pantai dan Sempadan Pantai sebagai Kawasan Suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual, meliputi:

a. Akses dan/atau jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual menuju dan atau melintasi Pantai dan Sempadan Pantai;

b. Tempat pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan Pantai dan Sempadan Pantai;

c. Tempat penempatan sarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual;

d. Jarak tertentu di sekitar Tempat Suci yang telah ada, dari tempat pelaksanaan dan tempat penempatan sarana Upacara Adat/dan atau Kegiatan Spiritual; dan

e. Pelaksanaan ritual nyepi Pantai, nyepi segara atau sejenisnya untuk Desa Adat tertentu pada waktu tertentu sesuai Dresta yang ada.

Secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan Pantai dan Sempadan Pantai, yaitu:

a. Menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual;

b. Merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual tanpa persetujuan dari pihak berwenang dan/atau Desa Adat setempat;

c. Mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan Upacara Adat atau Kegiatan Spiritual; dan/atau

d. Mengganggu kekhidmatan pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual.

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang.

Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap Pantai dan Sempadan Pantai. (*)

Tags: KosterPerda Bali Nomor 3 Tahun 2026Wayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen
  • DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?