• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tim Kuasa Hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office saat melaporkan para terlapor ke ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026. -IST/Balitopik.com

GPS cs Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi dan Teori Hukum di PN Denpasar

7 bulan ago
Ariawan Surya Librata, S.H., C.P.L.M (Kiri). -BALITOPIK.COM

Investasi di Bali Tak Cukup Andalkan Modal, Ariawan Surya Librata Tekankan Kepastian Hukum

8 jam ago
Nyoman Parta saat bersalaman dengan Suyudi Ario Seto. -BALITOPIK.COM

Bagian 1 dari 5 Tulisan Tentang Pembenahan Polri: Mendengar Suara Rakyat, Membenahi Bayangkara Negara

8 jam ago
Tim PH I Made Daging. -BALITOPIK.COM

Made Daging Ditahan di Tahti Polda Bali, Hakim Minta Hadir di Sidang Praperadilan Jumat

13 jam ago
Tim kuasa hukum I Made Daging. -BALITOPIK.COM

PH Made Daging Bingung Ada Istilah Pemalsuan Intelektual: Alam Pikir Kita Pun Bisa Dipidana

13 jam ago
I Made Somya Putra, S.H., M.H. -BALITOPIK.COM

Panggung Moral, Politik, dan Hukum dalam Permohonan tentang Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

14 jam ago
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. -BALITOPIK.COM

Respons AWK soal ‘Boikot Bali’: Silakan, Warga Bali Tak Terlalu Antusias dengan Artis

14 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima penghargaan. -BALITOPIK.COM

Bali Dapat Penghargaan dari KPK soal SPI Pendidikan

1 hari ago
Kepala Dishub Badung Anak Agung Gde Rahmadi

Dishub Badung Perluas Penerangan, 2.365 Lampu Jalan Siap Dipasang

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

GPS cs Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi dan Teori Hukum di PN Denpasar

Reporter balitopik.com
3 Maret 2026 - 10:53 am
Tim Kuasa Hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office saat melaporkan para terlapor ke ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026. -IST/Balitopik.com

Tim Kuasa Hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office saat melaporkan para terlapor ke ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026. -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Tim Kuasa Hukum dari H2B Law Office, mewakili Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si secara resmi melaporkan Gede Pasek Suardika (GPS) cs ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan pemalsuan surat yang terjadi dalam persidangan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar. Laporan ini menyeret 12 advokat sebagai terlapor, termasuk Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., dkk.

“Laporan ini dibuat dengan tujuan untuk memaparkan fakta dan analisis mengenai dugaan peristiwa pidana, yang mana berdasarkan analisis kami patut diduga merupakan tindak pidana penyesatan proses peradilan dan/atau tindak pidana sumpah palsu dan/atau tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau 291 dan/atau 391 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP),” begitu kata ketua tim hukum, Harmaini Idris Hasibuan, S.H dalam keterangan tertulis diterima Bali Topik, (3/3/2026).

Kasus ini bermula pada agenda pembacaan Replik, Senin, 2 Februari 2026 dalam kasus Praperadilan Kakanwil BPN Bali I Made Daging yang mana GPS bertindak sebagai kuasa hukum Made Daging.

Disebutkan, para terlapor diduga mencantumkan kutipan palsu dari tiga putusan pengadilan yang diklaim sebagai yurisprudensi untuk memperkuat argumen hukum mereka. Ketiga putusan tersebut adalah:

  • Putusan MA Nomor 78 K/Pid/2021: Dikutip seolah-olah menyatakan penetapan tersangka batal jika salah satu pasal tidak berlaku, padahal perkara aslinya hanya mengenai pasal tunggal penggelapan dalam jabatan.
  • Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023: Dikutip mengenai ketidaksahan penetapan tersangka akibat pasal yang dicabut, namun kalimat tersebut tidak ditemukan dalam putusan asli.
  • Putusan MA Nomor 123 K/Pid/2019: Dikutip terkait daluarsa delik, padahal putusan asli membahas pembunuhan berencana dan tidak mempertimbangkan masalah daluarsa sebagaimana diklaim.

Selain putusan, para Terlapor juga diduga merekayasa teori hukum “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Prof. Romli Atmasasmita, padahal teori tersebut tidak pernah ada.

Menanggapi keberatan dari pihak termohon (Polda Bali), dalam agenda kesimpulan pada 6 Februari 2026, pihak pemohon menyampaikan permohonan maaf dan mencabut dalil-dalil tersebut dengan alasan “kekeliruan teknis” dan koordinasi internal tim dalam bekerja secara digital.

Dalam wawancara usai sidang, Gede Pasek Suardika (Terlapor I) menyebutkan adanya kesalahan copy-paste dari Jurnal Lex Crimen dan menyinggung pengaruh era kecerdasan buatan (AI). Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh pelapor, jurnal yang dimaksud sama sekali tidak memuat kutipan putusan-putusan tersebut.

Terhadap itu, pihak pelapor menilai tindakan ini sangat berbahaya karena dapat merongrong kewibawaan institusi peradilan (contempt of court) dan menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

“Apabila dibiarkan, advokat dapat membuat yurisprudensi palsu sebanyak apapun di muka persidangan dan melimpahkan kesalahannya pada AI atau teknis menyalin,” tegas pelapor dalam laporannya.

Para Terlapor diduga telah melanggar Pasal 278, Pasal 291, dan/atau Pasal 391 KUHP terkait penyesatan proses peradilan dan pemalsuan.

Adapun para pihak yang dilaporkan antara lain:

  1. Gede Pasek Suardika, S.H., M.H.
  2. I Made Kariada, S.E., S.H., M.H.
  3. Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si.
  4. Komang Nila Adnyani, S.H.
  5. I Nyoman Widayana Rahayu, S.H.
  6. I Putu Budi Astika, S.H., M.H.
  7. I Made Suardana, S.H., M.H.
  8. Nurdin, S.H., M.H., C.Me.
  9. Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.
  10. Aryantha Wijaya, S.H.
  11. Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H.
  12. Azalia Elian Faustina, S.H.

 

Tags: GPSHarmaini Idris Hasibuan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Investasi di Bali Tak Cukup Andalkan Modal, Ariawan Surya Librata Tekankan Kepastian Hukum
  • Bagian 1 dari 5 Tulisan Tentang Pembenahan Polri: Mendengar Suara Rakyat, Membenahi Bayangkara Negara
  • Made Daging Ditahan di Tahti Polda Bali, Hakim Minta Hadir di Sidang Praperadilan Jumat
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist