• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tim Kuasa Hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office saat melaporkan para terlapor ke ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026. -IST/Balitopik.com

GPS cs Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi dan Teori Hukum di PN Denpasar

4 bulan ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

3 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

3 jam ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

21 jam ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

22 jam ago
Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. -IST

PP KMHDI Tawarkan Program KMHDI Mengajar dan Beasiswa Kolaboratif ke Kemendiktisaintek

1 hari ago
Suasana apel bendera MPLS siswa SD dan SMP di Badung. -IST

15.677 Siswa Baru di Badung Ikuti MPLS Ramah 2026, Fokus Cegah Perundungan Sejak Hari Pertama

1 hari ago
Ilustrasi Gubernur Bali Wayan Koster dukung Prancis. -BALITOPIK.COM

Gubernur Bali Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

1 hari ago
I Ketut Sumarta

Gawang Kosong, Bola Kekosongan: Sepak Bola sebagai Jalan Sunyi Menuju Kesadaran

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

GPS cs Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi dan Teori Hukum di PN Denpasar

Reporter balitopik.com
3 Maret 2026 - 10:53 am
Tim Kuasa Hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office saat melaporkan para terlapor ke ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026. -IST/Balitopik.com

Tim Kuasa Hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office saat melaporkan para terlapor ke ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026. -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Tim Kuasa Hukum dari H2B Law Office, mewakili Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si secara resmi melaporkan Gede Pasek Suardika (GPS) cs ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan pemalsuan surat yang terjadi dalam persidangan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar. Laporan ini menyeret 12 advokat sebagai terlapor, termasuk Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., dkk.

“Laporan ini dibuat dengan tujuan untuk memaparkan fakta dan analisis mengenai dugaan peristiwa pidana, yang mana berdasarkan analisis kami patut diduga merupakan tindak pidana penyesatan proses peradilan dan/atau tindak pidana sumpah palsu dan/atau tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau 291 dan/atau 391 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP),” begitu kata ketua tim hukum, Harmaini Idris Hasibuan, S.H dalam keterangan tertulis diterima Bali Topik, (3/3/2026).

Kasus ini bermula pada agenda pembacaan Replik, Senin, 2 Februari 2026 dalam kasus Praperadilan Kakanwil BPN Bali I Made Daging yang mana GPS bertindak sebagai kuasa hukum Made Daging.

Disebutkan, para terlapor diduga mencantumkan kutipan palsu dari tiga putusan pengadilan yang diklaim sebagai yurisprudensi untuk memperkuat argumen hukum mereka. Ketiga putusan tersebut adalah:

  • Putusan MA Nomor 78 K/Pid/2021: Dikutip seolah-olah menyatakan penetapan tersangka batal jika salah satu pasal tidak berlaku, padahal perkara aslinya hanya mengenai pasal tunggal penggelapan dalam jabatan.
  • Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023: Dikutip mengenai ketidaksahan penetapan tersangka akibat pasal yang dicabut, namun kalimat tersebut tidak ditemukan dalam putusan asli.
  • Putusan MA Nomor 123 K/Pid/2019: Dikutip terkait daluarsa delik, padahal putusan asli membahas pembunuhan berencana dan tidak mempertimbangkan masalah daluarsa sebagaimana diklaim.

Selain putusan, para Terlapor juga diduga merekayasa teori hukum “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Prof. Romli Atmasasmita, padahal teori tersebut tidak pernah ada.

Menanggapi keberatan dari pihak termohon (Polda Bali), dalam agenda kesimpulan pada 6 Februari 2026, pihak pemohon menyampaikan permohonan maaf dan mencabut dalil-dalil tersebut dengan alasan “kekeliruan teknis” dan koordinasi internal tim dalam bekerja secara digital.

Dalam wawancara usai sidang, Gede Pasek Suardika (Terlapor I) menyebutkan adanya kesalahan copy-paste dari Jurnal Lex Crimen dan menyinggung pengaruh era kecerdasan buatan (AI). Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh pelapor, jurnal yang dimaksud sama sekali tidak memuat kutipan putusan-putusan tersebut.

Terhadap itu, pihak pelapor menilai tindakan ini sangat berbahaya karena dapat merongrong kewibawaan institusi peradilan (contempt of court) dan menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

“Apabila dibiarkan, advokat dapat membuat yurisprudensi palsu sebanyak apapun di muka persidangan dan melimpahkan kesalahannya pada AI atau teknis menyalin,” tegas pelapor dalam laporannya.

Para Terlapor diduga telah melanggar Pasal 278, Pasal 291, dan/atau Pasal 391 KUHP terkait penyesatan proses peradilan dan pemalsuan.

Adapun para pihak yang dilaporkan antara lain:

  1. Gede Pasek Suardika, S.H., M.H.
  2. I Made Kariada, S.E., S.H., M.H.
  3. Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si.
  4. Komang Nila Adnyani, S.H.
  5. I Nyoman Widayana Rahayu, S.H.
  6. I Putu Budi Astika, S.H., M.H.
  7. I Made Suardana, S.H., M.H.
  8. Nurdin, S.H., M.H., C.Me.
  9. Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.
  10. Aryantha Wijaya, S.H.
  11. Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H.
  12. Azalia Elian Faustina, S.H.

 

Tags: GPSHarmaini Idris Hasibuan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
  • Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1
  • THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?