Balitopik.com, BADUNG – Massa yang terdiri dari para pekerja warung, restoran, dan villa yang terdampak, menangis dan berteriak histeris memohon agar diberikan ruang komunikasi sebelum usaha mereka ditertibkan.
Mereka menggelar banyak poster bertuliskan permohonan untuk diberi kesempatan. Bahwa mereka siap ditata, asal bangunannya tidak dibongkar.
“Kami sempat beraudiensi agar diberi kesempatan, dan hari ini bisa disaksikan bangunannya sudah mulai dibongkar.”
“Harapan kami semoga kedepan dalam penataanya kami diprioritaskan, jangan sampai tiba-tiba ada villa atau hotel mewah yang berdiri di sini menggantikan posisi kami,” ujar Ketua Pedagang Pantai Bingin, Nyoman Musadi.
Pembongkaran ini langsung dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, bersama jajaran Satpol PP, TNI, Polri, Camat Kuta Selatan, hingga aparat desa setempat.
Aksi ini menjadi puncak dari serangkaian proses peringatan kepada pemilik usaha ilegal di kawasan tersebut.
Bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14/831/SETDA/Sat.Pol.PP tertanggal 15 Juli 2025, untuk merespon surat dari Pemprov Bali.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa seluruh bangunan yang dibongkar karena dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung yang terdaftar sebagai aset daerah.
“Lahan ini adalah lahan milik Pemda Badung, terdaftar dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan di atas hak milik perorangan,” ujar Koster.
Koster menegaskan, kawasan tersebut merupakan zona hijau yang dilarang untuk kegiatan pembangunan, apalagi tanpa izin. “Ada 48 bangunan, ada vila, semuanya ilegal. Orang tidak ada pakai izin,” tutupnya. (*)