BALITOPIK.COM, BULELENG — Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, dipersoalkan kuasa hukum I Dewa Made Mertayasa. Sejumlah perbedaan data dalam dokumen disebut perlu diklarifikasi Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kuasa hukum Mertayasa, Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, mengatakan pencermatan terhadap PBG Nomor SK-PBG-510803-18092026-001 yang terbit 18 September 2026 menemukan sejumlah persoalan administrasi.
“Ini dokumen negara. Setiap data di dalamnya harus akurat karena menyangkut legalitas pembangunan,” kata Agus.
Salah satu yang disorot adalah identitas pemilik bangunan yang tercantum sebagai PT Tower Bersama. Dalam dokumen terdapat alamat perusahaan di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Namun, pada bagian yang sama juga tercantum alamat di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Agus menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan untuk memastikan identitas pemohon dalam dokumen PBG.
Perbedaan juga ditemukan pada lokasi pembangunan. Pada halaman utama disebutkan Kecamatan Busungbiu, sedangkan Lampiran A menuliskan “Busungbius”.
“Locus pembangunan harus sama di seluruh dokumen. Perbedaan sekecil apa pun wajib diverifikasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti klasifikasi kepemilikan bangunan yang mencantumkan pilihan “Badan Hukum/Badan Usaha Non Badan Hukum” secara bersamaan, meski pemilik bangunan tercatat sebagai perseroan terbatas.
Persoalan lain, menurut Agus, muncul saat pihaknya mencoba memverifikasi PBG melalui QR Code dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Nomor SK yang dimasukkan disebut tidak dapat diakses.
“Kami sudah mencoba berkali-kali, tetapi datanya tidak muncul. Ini perlu dipastikan apakah karena gangguan sistem atau persoalan administrasi,” katanya.
Agus juga menyinggung Lampiran E yang memuat ketentuan pembekuan izin apabila surat peringatan tidak ditindaklanjuti. Ia menyebut pihaknya menerima informasi bahwa SP1 dan SP2 telah diterbitkan pemerintah daerah.
Atas temuan tersebut, pihaknya menyiapkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng serta Dinas PUPR sebagai instansi yang terkait dengan proses teknis.
Agus menegaskan, temuan tersebut belum menjadi kesimpulan adanya tindak pidana. Pihaknya meminta dokumen dan proses penerbitan PBG diperiksa secara resmi.
“Kami tidak menggiring opini. Kami hanya meminta seluruh data dibuka dan diverifikasi agar ada kepastian hukum,” tandasnya.
PBG tersebut mencantumkan pembangunan menara telekomunikasi setinggi 62 meter dengan luas bangunan 100 meter persegi dan retribusi Rp8.902.500. (*)









