Balitopik.com, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan sembari menunggu pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dibutuhkan incinerator untuk penanganan sampah.
Yang mana Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan program pemerintah pusat yang akan groundbreaking pada awal 2026 dan diperkirakan baru akan beroperasi pada tahun 2027.
Bupati Badung Tanggapi Komentar Menkeu soal Kasda Rp2,27 T di Bank
“Sederhananya adalah kalau kita berbicara soal PSEL itu 2027 baru bisa kita lihat (beroperasi) sedangkan soal pengolahan sampah kan tidak bisa kita menunggu 2027,” ucap Adi Arnawa di gedung DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).
Memang, lanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup melarang penggunaan incinerator dalam pengolahan sampah. Tapi incinerator yang digunakan adalah yang sudah lolos uji emisi.
Adi Arnawa menyampaikan soal pemanfaatan incinerator tersebut telah ditanyakan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup. Bahwa ada incinerator yang sudah lolos uji emisi yang bisa dijadikan pertimbangan.
“Saran dari Menteri Lingkungan Hidup gak diizinkan untuk pembakaran incinerator, tetapi ada kriteria semacam incinerator yang sudah lulus uji emisi dari Menteri Lingkungan Hidup. Nah ini yang mungkin akan kita kejar selama 2 tahun ini (sebelum PSEL beroperasi),” tandasnya.
Badung Termasuk 5 Daerah Prioritas Nasional Pembangunan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Sebagai informasi, pemerintah pusat memfasilitasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dinamakan PSEL Denpasar Raya. Pembangunan ini menggunakan Danantara dan lahan seluas 6 hektar yang dihibahkan dari Pelindo. (*)

















