• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Proyek lift di Pantai Kelingking dan Pansus TRAP DPRD BaliI Made Supartha. -IST/Balitopik.com

Proyek Lift di Pantai Kelingking Disebut Langgar Aturan, Pemberi Izin Bisa Kena Pidana

10 bulan ago
Dr. Yoga Iswara, BBA., BBM., MM., CHA. -BALITOPIK.COM

PWA: Cara Bali Ajak Dunia Jaga Budaya Indonesia

2 jam ago
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma saat menerima penghargaan. -IST

25 Tahun Konsisten, Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan

14 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Satu Juta Sarjana Menganggur, Catatan Kritis 81 Tahun Indonesia Merdeka

23 jam ago
Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung saat berlatih. -BALITOPIK.COM

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

1 hari ago
Ilustrasi

Diaspora NTT Gelar Dialog, Spirit Rengasdengklok hingga Respons Gempa Flores

1 hari ago
Suasana sidang paripurna ke-47 dalam rangka peringatan hari jadi Provinsi bali ke-68. -BALITOPIK.COM

HUT 68, Full Pidato Ketua DPRD dalam Bahasa Bali

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

ASN “Malak” atau Persulit Layanan, Silakan Kontak Nomor Pakgub

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster Saat Pidato Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dalam rangka HUT ke-68 Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026). -BALITOPIK.COM

HUT 68, Pidato 1 Jam Koster soal Hasil, Progres dan Rencana Pembangunan Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Proyek Lift di Pantai Kelingking Disebut Langgar Aturan, Pemberi Izin Bisa Kena Pidana

Reporter balitopik.com
29 Oktober 2025 - 11:08 am
Kolase: Proyek lift di Pantai Kelingking dan Pansus TRAP DPRD BaliI Made Supartha. -IST/Balitopik.com

Kolase: Proyek lift di Pantai Kelingking dan Pansus TRAP DPRD BaliI Made Supartha. -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali I Made Supartha menyoroti adanya proyek lift senilai Rp200 miliar yang berada di bibir Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

“Itu kalau dari segi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kan sudah nggak boleh. Itu sudah nggak boleh. Jadi yang ngeluarkan izin pun nanti kena pidana itu,” ungkap Suparta saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Supartha menyebut, Pansus TRAP DPRD Bali telah bersurat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung untuk meminta data-data proyek pembangunan lift di bibir Pantai Kelingking, Nusa Penida ternasuk konsep perizinan.

Menurut Supartha, proyek lift setinggi 180 meter tersebut masuk dalam kawasan mitigasi bencana. Berdasarkan regulasi, kawasan mitigasi bencana pantang dilakukan pembangunan.

“Kalau sudah kami punya data nanti, kami dalami. Nanti kalau diperlukan turun ya kami biar turun ke situ. Maka nanti kan kita undang Satpol PP, Dinas Perizinan, DPR. Yang terkait kegiatan itu kita undang semua, kita dalami, termasuk juga AMDAL-nya gimana,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut.

Pansus TRAP DPRD Bali, tambah Supartha, juga tak menutup kemungkinan bakal memanggil pihak investor proyek tersebut. Hanya saja, politikus asal Tabanan itu fokus mengklarifikasi pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin.

“Kalau terkait izin-izinnya belum ada, ya pasti seluruh kegiatan diberhentikan. Kalau kegiatan tebing itu, kalau belum ada izinnya, sudah dipastikan bahwa itu harus dibongkar,” tutur Suparta.

Lebih jauh, Supartha mengingatkan konsekuensi hukum yang berat jika menemukan pelanggaran. Terlebih, jika nanti terdapat korban jiwa yang disebabkan bangunan tersebut di masa depan.

“Kalau itu sampai terjadi kejadian, itu korban-korban orang itu ancaman hukumannya nanti lebih besar lagi. Pasal 73 Undang-Undang Tata Ruang, itu (ancaman hukumannya) 15 tahun,” tandas Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Bali tersebut. (*)

Tags: I Made SuparthaNusa PenidaPANSUS TRAP DPRD BaliPantai KelingkingProyek Lift Pantai Kelingking
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • PWA: Cara Bali Ajak Dunia Jaga Budaya Indonesia
  • 25 Tahun Konsisten, Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Catatan Kritis 81 Tahun Indonesia Merdeka
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?