BALITOPIK.COM, BADUNG — Enam warung yang berdiri di atas got di Jalan Gatot Subroto Barat, kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, ditertibkan Satpol PP Badung, Rabu (30/9/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan warung tersebut berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija) dan dinilai mengganggu fungsi jalan serta kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Badung, I Wayan Suadi.
Suadi mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Suadi.
Namun, setelah masa tenggang berakhir, masih ada warung yang belum dibongkar. Satpol PP kemudian melakukan penertiban di lapangan.
Menurut Suadi, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan ruang milik jalan agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016, khususnya ketentuan mengenai pemanfaatan ruang serta bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang milik jalan.
Pemkab Badung menyebut penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif sebelum tindakan di lapangan diambil. Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau menggunakan ruang milik jalan untuk kepentingan pribadi.
Penataan kawasan Gatot Subroto Barat juga diarahkan untuk menjaga fungsi ruang publik sehingga tetap dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh masyarakat maupun pengguna jalan.
Pemerintah Kabupaten Badung menyatakan penataan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan ketentuan yang berlaku. (*)









