Balitopik.com – Pelampung laut di Serangan akhirnya dibongkar pada Senin (3/3/2025). Pembongkaran dilakukan usai diskusi alot antara antara pihak PT BTID dengan Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kemudian Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, DKP, Satpol PP, Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup, Kepala Administratur KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Kepala Kelurahan Serangan, dan Ketua LPM Kelurahan Serangan.
Pihak PT BTID
Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zakki Hakim mengatakan pelampung laut yang dibongkar tersebut akan diganti dengan penanda proyek. mengingat di lokasi tersebut sedang ada proyek konstruksi Marina Internasional yang melibatkan pekerjaan di wilayah perairan.
“Pelepasan pelampung dan pemasangan tanda peringatan karena ada pekerjaan proyek ini merupakan keputusan yang disepakati dalam pertemuan,” ucap Zakki Hakim.
Satpol PP Provinsi Bali
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menegaskan pemasangan penanda proyek laut nanti akan diawasi ketat sehingga tidak mengganggu aktivitas nelayan.
Pemasangan tanda proyek laut sebagai peringatan kepada nelayan agar berhati-hati melintas di perairan tersebut karena sedang ada proyek dan juga kedalaman laut.
“Diganti dengan bentuk peringatan ke masyarakat berupa pelampung penanda supaya hati-hati karena di kedalaman areal sana cukup dalam 8 meter, berbahaya itu kalau tidak diisi tanda-tanda. Perlu kehati-hatian tapi bukan berarti dibatasi,” ujar Darmadi.
Tanggapan Komisi IV DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI, I Nyoman Adi Wiryatama alias AW juga mengingatkan penanda proyek itu jangan sampai mengganggu ruang gerak nelayan. Keduanya harus saling menguntungkan.
“Sepanjang itu tidak mengganggu nelayan, itu gak masalah. Artinya antara proyek itu dengan masyarakat harus bersinergi, jangan sampai kepentingan proyek aja kepentingan masyarakatnya diabaikan,” tegas AW. (*)