• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Bali Batalkan Banding Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran

Reporter balitopik.com
21 April 2025 - 2:29 am
in Bali
0
Tim kuasa hukum I Made Tarip Widarta. -IST

Tim kuasa hukum I Made Tarip Widarta. -IST

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Diduga kuat menggunakan putusan sesat yang isinya tidak benar sehingga Sinarto Darmawan sebagai Komisaris Utama PT. Intiland sekaligus Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran dilaporkan oleh I Made Tarip Widarta, dkk ke Polda Bali dengan sangkaan SD telah menggunakan surat yang isinya tidak benar atau diduga palsu sesuai Laporan Polisi Nomor: STPL/236/IV/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2025.

Sebelumnya I Made Tarip juga sudah melaporkan Sinarto Darmawan ke Polda Bali dengan sangkaan diduga melakukan tindak pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/577/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Agustus 2024.

Perkara ini bermula dari adanya gugatan Wanprestasi dari Pihak SD dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Nomor :927/Pdt.G/PN Dps, tanggal 17 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara itu.

Sebab, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 79/Pdt/2025/PT Bali, tgl 14 April 2025 pada hari Senin, 14 April 2025 yang dipimpin Abdul Halim Amran, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Suwarno, SH, MH, dan A. Bondan, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, menerima Permohonan Banding dari Pembanding I Made Tarip Widarta semula Para Tergugat tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN. Dps tanggal 17 Februari 2025 yang dimohonkan Banding tersebut, mengabulkan Eksepsi Para Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).

Selain itu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150 ribu.

Kuasa hukum I Made Tarip Widarta, dkk Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor Hukum H2H Law Office mengatakan, sangat aneh dalam perkara ini karena terdapat dua versi amar putusan yang nomor putusan dan tanggal terbitnya sama, tetapi berbeda isinya. Di dalam versi amar putusan pertama pada poin 6 menyatakan; “menghukum Para Tergugat (Ic. Tergugat I sampai dengan Tergugat V) dan Para Turut Tergugat (Ic. Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo“.

Sementara amar putusan versi kedua berbeda isinya pada poin 6 amar putusan yang isinya menyatakan; “menghukum Tergugat II melanjutkan proses peralihan hak atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV, Tergugat VII menjadi atas nama Penggugat”.

Hal ini yang diduga kuat adanya putusan sesat atau palsu karena sebuah perkara dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun yang sama, namun terdapat dua isi putusan yang berbeda. “Perkara yang sama dan nomor putusannya serta tanggal, bulan, tahun penerbitan yang sama tetapi isi amar putusannya berbeda. Ada dua putusan untuk satu perkara, berarti jika ada dua putusan atas perkara yang sama artinya salah satunya ada yang palsu dan ada satu putusan yang asli”, ungkapnya di Denpasar, Minggu (20/04/2025).

Akibat adanya perbedaan atau perubahan dalam amar putusan yang kedua tersebut, Fitraman sempat bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada 24 Maret 2025 untuk mengajukan Memori Banding Tambahan terhadap Putusan PN. Denpasar tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 927/PDT.G/2024/PN Dps. Bahwa Para Pembanding yang semula Para Tergugat mengajukan Memori Banding Tambahan sebagai keberatan atas Putusan PN. Denpasar tersebut.

Keberatan-keberatan tambahan yang diajukan Para Pembanding adalah terdapat dua versi Amar Putusan yang berbeda. Tetapi kedua versi amar putusan tersebut memiliki nomor putusan yang sama, yaitu putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025. Dan dalam dua versi amar putusan tersebut, pada pokoknya sama-sama tertulis “diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 17 Februari 2025”.

Di dalam versi kedua amar putusan dari putusan PN Denpasar tersebut terdapat perbedaan dengan versi pertama amar putusan. Di dalam versi pertama, terdapat 9 poin amar putusan dalam pokok perkara. Tetapi di dalam versi ke dua, hanya terdapat 8 poin amar putusan dalam pokok perkara. “kami sebagai PH sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali karena telah membatalkan Putusan Nomor: 927/PDT.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025.”

Fitraman Hardyansah, SH menjelaskan permasalahan ini menjadi kronis karena Sinarto Darmawan sebagai penyewa tanah yang diatasnya berdiri Hotel Kayu Manis sudah 2 kali kalah perkara melawan I Made Tarip Widarta, dkk dalam perkara Wanprestasi yang obyek dan subyeknya sama bermula dari adanya Gugatan Perdata Wanprestasi Nomor : 407/Pdt.G/2023/PN.Dps oleh Sinarto Darmawan sebagai Penggugat melalui Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia kepada pemilik tanah I Made Tarip Widarta, dkk dengan Kuasa hukum Kantor Hukum H2B Law Office sebagai Tergugat.

Malah Penggugat Sinarto Darmawan tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa tanah senilai Rp. 24 miliar kepada Para Tergugat I Made Tarip Widarta, dkk sampai saat ini sesuai isi kesepakatan perpanjangan sewa tanah 10 tahun, dengan Nomor 2 tanggal 6 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Subroto S.H Sp.N, M.H di Jimbaran. Bahwa dengan Inkracht-nya perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN. Dps dengan pihak Penggugat PT. Bali Danadhipa diputuskan Sinarto Darmawan sebagai pihak yang kalah, maka pihak Tergugat I Made Tarip Widarta, dkk melalui Kantor Hukum Hardyansah & Hanes Law Office melakukan Gugatan PMH kepada Sinarto Darmawan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah (Penggugat) sejumlah Rp 30 miliar.

“Akan tetapi pihak tergugat Sinarto Darmawan selaku Direktur PT Bali Danadhipa bukannya membayar uang ganti rugi tersebut, namun malah mengajukan gugatan Wanprestasi lagi dengan perkara Nomor; 927/Pdt.G/2024/PN. Dps dengan alasan Tergugat pemilik tanah melakukan Wanprestasi karena melakukan gugatan dengan perkara PMH Nomor:  612/Pdt.G/2024/PN. Dps kepada Penggugat Sinarto Dharmawan dari PT. Bali Danadhipa yang objek sengketanya sama dengan objek sengketa perkara Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN Dps, yaitu tergugat ingkar janji dalam pelaksanaan akta sewa penyewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002.”

“Ditambah Akta Kesepakatan Perpanjangan Sewa 10 tahun tanggal 6 Juli 2023 yang sampai saat ini pihak Sinarto Darmawan Wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya berupa sisa uang sewa sebesar Rp. 24 miliar kepada pihak pemilik tanah Tergugat I Made Tarip Widarta dkk,” tandasnya. (*)

Tags: Hotel Kayu Manis JimbaranPengadilan Tinggi BaliPN DenpasarPolda Bali
Previous Post

Provider se-Bali Akan Dibongkar? Koster: Hanya di Buleleng

Next Post

BREAKING NEWS! Paus Fransiskus Meninggal di Usia 88 Tahun

Related Posts

Lagu Terbaru Joni Agung & Double T: “Sakit Hati”
Bali

Lagu Terbaru Joni Agung & Double T: “Sakit Hati”

Reporter balitopik.com
24 June 2025 - 1:43 pm
0

Balitopik.com, BADUNG - Grup musik reggae legendaris asal Bali, Joni Agung & Double T, kembali menyapa penikmat musik tanah air...

Read moreDetails
Kolase: Karo Ops Polda Bali, Soelistyo dan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. -IST

Polda vs DPRD Bali, Perda Tajen dan Pasal 303 KUHP

23 June 2025 - 1:18 pm
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Gubernur Bali, Wayan Koster serta Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta saat mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah Gelombang II. -IST

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ikuti Retret Kepala Daerah Gelombang II

22 June 2025 - 3:16 pm
Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani. -IST

DPR RI dan BGN Sosialisasi Program MBG di Desa Adat Denpasar

22 June 2025 - 3:01 pm
Bupati dan Wakil Bupati Badung I wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta. -Humas Badung

Bupati dan Wakil Bupati Badung Ikuti Retreat Gelombang II

22 June 2025 - 12:07 pm
Next Post
Paus Fransiskus. -IST

BREAKING NEWS! Paus Fransiskus Meninggal di Usia 88 Tahun

Gede Angastia saat menunjuk berkas laporannya terhadap Demer. -Balitopik.com

Kasus Korupsi PT EKI 3 Orang Ditahan, Demer Sebagai Komisaris Bisa Lolos?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Mantan Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Ist

Pelindo Rusak Lingkungan, Rai Mantra Minta Dibicarakan di Eksekutif dan Legislatif

4 December 2023 - 2:37 am

Hasil Pergub Buatan Koster, Hotel Marriott Group di Seluruh Dunia Gunakan Produk Lokal Bali

1 August 2024 - 6:34 am
Tony Nugroho (kiri) didampingi kuasa hukum Yulius Benyamin Seran. -AD/Balitopik.com

Tidak Bermaksud Foto Payudara Korban, Tony Nugroho Mengaku Sempat Dimintai Uang Rp1 Miliar oleh Pengacara Korban

5 June 2025 - 5:14 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Agus Dei (14) Bali (47) Bali Topik (60) Buleleng (19) Bupati Badung (12) De Gadjah (148) De Gadjah For Bali (20) DPRD Bali (18) DPR RI (14) Flobamora Bali (16) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (59) Google (105) Gubernur Bali (60) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (14) I Wayan Adi Arnawa (12) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (13) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Nelayan Serangan (13) Pantai Kura Kura Bali (Surf Surf by The Waves) (13) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (31) Pemkab Badung (14) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (14) Polda Bali (20) Prabowo-Gibran (19) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Rai Mantra (12) Wayan Koster (194) WNA (24)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Lagu Terbaru Joni Agung & Double T: “Sakit Hati”
  • Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur
  • KPAD Bali Sesalkan Hanya 2 Tahun Penjara Pelaku Persetubuhan Gadis 15 Tahun

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?