Balitopik.com – Penyidik Polresta Denpasar yang sedang menangani kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga berpihak pada terlapor yakni I Gusti Putu Susila.
Pasalnya sudah 8 bulan kasus tersebut belum juga mendapat penyelesaian. Bahkan adanya rekayasa luasan lahan yang tertulis di SP2HP yang tidak sesuai luasan lahan yang dilaporkan.
Hal itu disampaikan pengacara pelapor, Siti Sapurah alias Ipung saat menemani kliennya I Gusti Putu Wirawan untuk dimintai keterangan di Polda Bali, Senin, (17/2/2025).
“Kenapa laporan beliau (I Gusti Putu Wirawan) sampai delapan bulan di unit dua penyidik Polresta Denpasar kok belum selesai.”
“Kemudian penyidik Polresta Denpasar membuat di SP2HP per tanggal 9 januari 2025 menulis luas tanah itu seluas 1.094 m² yang seharusnya 1.095 m², ini sesuatu yang fatal,” ujar Ipung.
Dugaan keberpihakan itu semakin menguat ketika pada 18 Januari 2025, kliennya dipanggil oleh seorang anggota Propam Polresta Denpasar tanpa pendampingannya.
Dalam pertemuan itu, Penyidik mengatakan akan membantu menyelesaikan kasus tersebut dengan syarat Ipung dikeluarkan sebagai pengacara.
Menurut Ipung tindakan penyidik tersebut telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan. Karena itu ia meminta Propam Polda Bali atensi kasus yang sedang dalam penyidikan di Polresta Denpasar tersebut.
“Harapan saya kenapa harus sampai melapor ke Propam supaya masalah ini cepat selesai dan ada kepastian hukum,” kata Ipung.
Ipung juga mempertanyakan terlapor yang sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kata dia, semua bukti sudah jelas menunjukan adanya penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh I Gusti Putu Susila.
“Kenapa sampai saat ini terlapor yang dulu teradu belum ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (*)