Balitopik.com, BALI – Ada permintaan menarik dari sejumlah mahasiswa saat diskusi dengan tema “Bumi Lestari – Sustainability Future” yang diselenggrakan oleh PT Noovoleum Indonesia Investama di Lippo Mall Kuta, Kamis (21/8/2025).
Forum ini membahas tentang dampak sampah terhadap lingkungan dan penanggulangan sampah.
Diskusi interaktif ini menghadirkan mahasiswa, jurnalis, sektor swasta, aktivis lingkungan dan perwakilan pemerintah Provinsi Bali melalui Anggota Tim Pokja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Provinsi Bali, Dr. Agustinus Dei Segu.
Peserta diskusi memberi catatan kritis terutama dari kalangan mahasiswa. Mereka menganggap Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Edaran Gubernur Bali yang dipakai untuk menanggulangi masalah sampah belum berhasil sehingga perlu adanya kepastian hukum dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Bali khusus sampah yang mengatur secara spesifik.
Sebab, Perda Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dianggap belum lengkap. Ketentuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, seperti membuang sampah sembarangan, belum diatur secara konkret.
“Kalau sudah ada Perda, maka siapapun yang membuang sampah sembarangan bisa langsung dikenai denda atau kurungan. Itu penting untuk memberi efek jera,” tegas Dr. Agustinus Dei.
Dr. Agus Dei menjabarkan Pemerintah Provinsi Bali telah lama serius menangani sampah organik dan anorganik. Hal ini ditunjukan melalui sejumlah peraturan Gubernur dan Surat Edaran Gubernur. Terbaru imbauan tentang membuat teba modern di rumah atau tingkat desa untuk menangani masalah sampah organik.
Ia sepakat dengan tuntutan para mahasiswa itu, menurutnya, Perda baru akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kesadaran kolektif masyarakat. Sebab selain memberi sanksi, aturan itu diharapkan mendorong partisipasi bersama dalam mengelola sampah dari sumbernya.
Agus Dei menambahkan, Duta PSBS PADAS, Putri Suastini Koster, terus mengampanyekan pemilahan sampah organik, baik basah maupun kering. Berbagai metode seperti tong komposter, maggot BSF, dan eco enzyme juga digalakkan agar masyarakat lebih mudah mengelola sampah rumah tangga.
“Semua harus dipilah sejak dari rumah. Sisa makanan masuk organik basah, sedangkan dedaunan atau sisa canang masuk organik kering. Kesadaran kolektif harus ditingkatkan bahwa urusan sampah adalah tanggung jawab kita bersama, pemerintah telah membuat sejumlah regulasi pendukung agar pulau Bali yang kita cintai ini terhindar dari jenis sampah apapun,” tandasnya. (*)