• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Pengusaha Bambu di Klungkung Dilaporkan Investor Asing

Reporter balitopik.com
28 March 2025 - 6:17 am
in Bali, Hukum
0
Kuasa hukum korban. Kiri: Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, Bayu Pradana dari Malekat Hukum. -Balitopik.com

Kuasa hukum korban. Kiri: Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, Bayu Pradana dari Malekat Hukum. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Pengusaha properti berinisial D dan N berwarga negara asing di Bali telah melaporkan perusahaan penyedia bambu di Klungkung yakni PT IL atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polda Bali pada 19 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban dan terlapor berinisial AAR dari PT IL sebagai penyedia material bambu untuk pembangunan sebuah villa di Badung pada tahun 2022 lalu.

Total pemesanan bambu yang disepakati sebanyak 44,52 m³ senilai Rp 770.882.346 (Tujuh ratus tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai mengalami kesulitan dalam menerima barang yang telah dipesan. Dari total pemesanan sebanyak 44,52 m³ material bambu, korban hanya menerima 7 m³.

Kekurangan pengiriman yang mencapai 37,52 m³ ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban, yang telah melakukan pembayaran penuh melalui transfer bank pada 15 April 2023.

D dan N menunjuk Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra dan Bayu Pradana dari Malekat Hukum Law Firm

Bayu Pradana menjelaskan, korban sempat mengirimkan dua kali somasi dan beberapa kali mengundang terlapor untuk mediasi, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah persuasif dan kekeluargaan diabaikan pelapor.

“Sikap terlapor yang menghindar dari tanggung jawab dan menolak berkomunikasi semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian bisnis, melainkan mengarah pada unsur penipuan dan atau penggelapan,” ujar Bayu Pradana kepada media di Kantor Malekat Hukum, Jl Pantai Berawa Badung, Jumat (28/3/2025).

Sementara I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra menambahkan, bahwa pada bulan Desember 2024 korban sempat menerima email dari pihak PT IL yang menyatakan bahwa mereka mengalami keterbatasan bahan baku dan tidak dapat memenuhi pengiriman sesuai pesanan.

Bahwa PT IL juga menyebutkan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana atas sisa barang yang belum dikirimkan senilai Rp 649.674.429 (Enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah).

“Laporan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memastikan bahwa terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban berharap bahwa aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipulihkan,” pinta Narendra.

Harapannya, lanjut Narendra, laporan ini bukan hanya untuk kepentingan korban saat ini, tetapi juga sebagai langkah untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

“Pengusaha dan investor yang menjalankan bisnis di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum agar dapat beroperasi dengan aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan,” tambah Narendra.

Anna Fransiska menambahkan, bahwa korban berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan.

Selain itu, kata dia, korban juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dalam transaksi yang melibatkan jumlah dana yang besar.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam dunia bisnis harus selalu dijaga. Jika terjadi pelanggaran atau indikasi penipuan dan atau penggelapan, maka langkah hukum harus segera diambil agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” harap Anna.

Tags: Bali TopikInvestor asingKasus HukumMalekat Hukum Law Firm
Previous Post

Simpul Inti Ikatan Keluarga Flores di Bali Gelar Temu Koordinasi jelang Nyepi

Next Post

Dua Kepala Desa di Nagekeo NTT Tolak Jadi Lokasi Panas Bumi

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Bali membahas Perda Penyertaan Modal BPD Bali. -Balitopik.com
Bali

Maraton 3 Hari Paripurna, Lusa Koster Bawa Perda Penyertaan Modal BPD Bali ke Jakarta

Reporter balitopik.com
21 January 2026 - 8:42 am
0

Balitopik.com, BALI – Setelah dibahas secara maraton selama 3 hari berturut-turut, Perda Penyertaan Modal BPD Bali akhirnya disahkan, Rabu (21/1/2026)....

Read moreDetails
Kantor DPRD Bali

Anggota DPRD Bali yang Malas Ikut Rapat Akan Disanksi: Malu Sama Rakyat

20 January 2026 - 7:03 am
Kolase: Pansus TRAP DPRD Bali dan peta Provinsi Bali. -Balitopik.com

Pansus TRAP Berburu 2000 Hektar Tanah Pemprov Bali yang Hilang

19 January 2026 - 1:26 pm
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyemapaian pandangan fraksi DPRD Bali. -Balitopik.com

Mayoritas Fraksi DPRD Bali Dukung Tambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali  

19 January 2026 - 8:39 am
Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com

Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja

19 January 2026 - 7:34 am
Next Post
Tangkap layar file survei pendahuluan geologi dan geokimia daerah panas bumi di Kabupaten Nagekeo, NTT. -Balitopik.com

Dua Kepala Desa di Nagekeo NTT Tolak Jadi Lokasi Panas Bumi

Foto: Balitopik.com

Bali Nyepi 24 Jam, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Foto Pulau Serangan dari udara. -shutterstock - 2381227699

Miris! 14 Hari Tidak Bongkar, Pemilik UMKM Serangan akan Dipidana

9 January 2025 - 5:29 am
Laskar Bali dan Baladika Bersatu Dukung Koster-Giri. IST

Laskar Bali dan Baladika Bersatu Dukung Koster-Giri dan Alit-Cipta

21 September 2024 - 12:11 am

Hasil Pergub Buatan Koster, Hotel Marriott Group di Seluruh Dunia Gunakan Produk Lokal Bali

1 August 2024 - 6:34 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (35) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (133) Bali Banjir (16) Bali Topik (85) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (15) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (22) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (335) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Maraton 3 Hari Paripurna, Lusa Koster Bawa Perda Penyertaan Modal BPD Bali ke Jakarta
  • Suyasa ingin “Gajah Liar di Kandang Banteng” Target 25 Kursi DPRD se-Bali di 2029
  • Suyasa Dibully, PSI Bali: Itu Biasa, Nanti Kaesang Datang

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?