• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kuasa hukum korban. Kiri: Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, Bayu Pradana dari Malekat Hukum. -Balitopik.com

Pengusaha Bambu di Klungkung Dilaporkan Investor Asing

1 tahun ago
Ketua Panitia sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan laporan. -IST/BALITOPIK.COM

Soekarno Cup III 2026, Wadah Talenta Muda Bali Menuju Prestasi, Sportif dan Nasionalis

32 menit ago
Gubernur bali Wayan Koster saat menemui para bhikkhu peserta Indonesia Walk For Peace 2026 di Brahma Vihara Arama, Kabupaten Buleleng. -IST/BALITOPIK.COM

Indonesia Walk For Peace, 50 Bhikkhu se-Asia Tenggara Jalan Kaki dari Bali menuju Candi Borobudur

2 jam ago
Potret para perempuan pelaku usaha berkelanjutan dari berbagai daerah di Indonesia. IST/BALITOPIK.COM

Women Ecopreneurs Market Day, Ruang Baru Perempuan Pelaku Bisnis Hijau Tembus Pasar Lebih Luas

18 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran OPD meninjau pengelolaan sampah dan sektor horeka di wilayah Kelurahan Kuta, Jumat (8/5/2026). -BALITOPIK.COM

Bupati Badung Sidak Sampah Horeka di Kuta

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyerahkan penghargaan kepada STT pemenang ogoh-ogoh favorit Tahun Baru Saka 1948 di Jayasabha, Denpasar.

Koster-Giri Beri Penghargaan STT Favorit, Harap jadi Penjaga Budaya Bali

1 hari ago
Foto Kolase BALITOPIK.COM

Pansus TRAP Apresiasi KKP Segel Marina BTID

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meresmikan BPIFK di Kuta, Badung, Jumat (8/5/2026).

Giri Prasta Yakin BPIFK Jadi Mesin Baru Pertumbuhan IKM Bali

1 hari ago
Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana berdialog dengan para guru dalam Safari Pendidikan di SMPN 5 Abiansemal.

Safari Kadisdikpora Badung, Perkuat Suara Guru dan Sekolah

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pengusaha Bambu di Klungkung Dilaporkan Investor Asing

Reporter balitopik.com
28 Maret 2025 - 6:17 am
Kuasa hukum korban. Kiri: Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, Bayu Pradana dari Malekat Hukum. -Balitopik.com

Kuasa hukum korban. Kiri: Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, Bayu Pradana dari Malekat Hukum. -Balitopik.com

Balitopik.com – Pengusaha properti berinisial D dan N berwarga negara asing di Bali telah melaporkan perusahaan penyedia bambu di Klungkung yakni PT IL atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polda Bali pada 19 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban dan terlapor berinisial AAR dari PT IL sebagai penyedia material bambu untuk pembangunan sebuah villa di Badung pada tahun 2022 lalu.

Total pemesanan bambu yang disepakati sebanyak 44,52 m³ senilai Rp 770.882.346 (Tujuh ratus tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai mengalami kesulitan dalam menerima barang yang telah dipesan. Dari total pemesanan sebanyak 44,52 m³ material bambu, korban hanya menerima 7 m³.

Kekurangan pengiriman yang mencapai 37,52 m³ ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban, yang telah melakukan pembayaran penuh melalui transfer bank pada 15 April 2023.

D dan N menunjuk Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra dan Bayu Pradana dari Malekat Hukum Law Firm

Bayu Pradana menjelaskan, korban sempat mengirimkan dua kali somasi dan beberapa kali mengundang terlapor untuk mediasi, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah persuasif dan kekeluargaan diabaikan pelapor.

“Sikap terlapor yang menghindar dari tanggung jawab dan menolak berkomunikasi semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian bisnis, melainkan mengarah pada unsur penipuan dan atau penggelapan,” ujar Bayu Pradana kepada media di Kantor Malekat Hukum, Jl Pantai Berawa Badung, Jumat (28/3/2025).

Sementara I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra menambahkan, bahwa pada bulan Desember 2024 korban sempat menerima email dari pihak PT IL yang menyatakan bahwa mereka mengalami keterbatasan bahan baku dan tidak dapat memenuhi pengiriman sesuai pesanan.

Bahwa PT IL juga menyebutkan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana atas sisa barang yang belum dikirimkan senilai Rp 649.674.429 (Enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah).

“Laporan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memastikan bahwa terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban berharap bahwa aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipulihkan,” pinta Narendra.

Harapannya, lanjut Narendra, laporan ini bukan hanya untuk kepentingan korban saat ini, tetapi juga sebagai langkah untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

“Pengusaha dan investor yang menjalankan bisnis di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum agar dapat beroperasi dengan aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan,” tambah Narendra.

Anna Fransiska menambahkan, bahwa korban berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan.

Selain itu, kata dia, korban juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dalam transaksi yang melibatkan jumlah dana yang besar.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam dunia bisnis harus selalu dijaga. Jika terjadi pelanggaran atau indikasi penipuan dan atau penggelapan, maka langkah hukum harus segera diambil agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” harap Anna.

Tags: Bali TopikInvestor asingKasus HukumMalekat Hukum Law Firm
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Soekarno Cup III 2026, Wadah Talenta Muda Bali Menuju Prestasi, Sportif dan Nasionalis
  • Indonesia Walk For Peace, 50 Bhikkhu se-Asia Tenggara Jalan Kaki dari Bali menuju Candi Borobudur
  • Women Ecopreneurs Market Day, Ruang Baru Perempuan Pelaku Bisnis Hijau Tembus Pasar Lebih Luas
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?