Balitopik.com – Pengusaha properti berinisial D dan N berwarga negara asing di Bali telah melaporkan perusahaan penyedia bambu di Klungkung yakni PT IL atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polda Bali pada 19 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban dan terlapor berinisial AAR dari PT IL sebagai penyedia material bambu untuk pembangunan sebuah villa di Badung pada tahun 2022 lalu.
Total pemesanan bambu yang disepakati sebanyak 44,52 m³ senilai Rp 770.882.346 (Tujuh ratus tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai mengalami kesulitan dalam menerima barang yang telah dipesan. Dari total pemesanan sebanyak 44,52 m³ material bambu, korban hanya menerima 7 m³.
Kekurangan pengiriman yang mencapai 37,52 m³ ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban, yang telah melakukan pembayaran penuh melalui transfer bank pada 15 April 2023.
D dan N menunjuk Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra dan Bayu Pradana dari Malekat Hukum Law Firm
Bayu Pradana menjelaskan, korban sempat mengirimkan dua kali somasi dan beberapa kali mengundang terlapor untuk mediasi, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah persuasif dan kekeluargaan diabaikan pelapor.
“Sikap terlapor yang menghindar dari tanggung jawab dan menolak berkomunikasi semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian bisnis, melainkan mengarah pada unsur penipuan dan atau penggelapan,” ujar Bayu Pradana kepada media di Kantor Malekat Hukum, Jl Pantai Berawa Badung, Jumat (28/3/2025).
Sementara I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra menambahkan, bahwa pada bulan Desember 2024 korban sempat menerima email dari pihak PT IL yang menyatakan bahwa mereka mengalami keterbatasan bahan baku dan tidak dapat memenuhi pengiriman sesuai pesanan.
Bahwa PT IL juga menyebutkan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana atas sisa barang yang belum dikirimkan senilai Rp 649.674.429 (Enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah).
“Laporan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memastikan bahwa terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban berharap bahwa aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipulihkan,” pinta Narendra.
Harapannya, lanjut Narendra, laporan ini bukan hanya untuk kepentingan korban saat ini, tetapi juga sebagai langkah untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Pengusaha dan investor yang menjalankan bisnis di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum agar dapat beroperasi dengan aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan,” tambah Narendra.
Anna Fransiska menambahkan, bahwa korban berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan.
Selain itu, kata dia, korban juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dalam transaksi yang melibatkan jumlah dana yang besar.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam dunia bisnis harus selalu dijaga. Jika terjadi pelanggaran atau indikasi penipuan dan atau penggelapan, maka langkah hukum harus segera diambil agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” harap Anna.