BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sikap tegasnya dalam melindungi kawasan mangrove di Bali. Ia memastikan akan segera memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk mengklarifikasi komitmen perusahaan terkait penggantian 22 hektare mangrove yang terdampak pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog publik bertajuk “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” yang digelar BEM Universitas Warmadewa, Jumat (24/4/2026).
“Saya akan segera memanggil pihak BTID untuk mengklarifikasi komitmen mereka mengganti luas mangrove 22 hektare,” tegas Koster.
Ia mengungkapkan, persoalan perizinan di kawasan mangrove sejatinya sudah berlangsung sejak era pemerintahan sebelumnya. Bahkan, sejumlah izin disebut telah terbit sejak sekitar tahun 1995, termasuk yang berkaitan dengan proyek BTID.
Meski demikian, Koster memastikan Pemerintah Provinsi Bali kini mengambil posisi tegas dalam menjaga kawasan mangrove dan lahan produktif. Hal itu diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
“Jangankan mangrove, lahan produktif saja tidak boleh dialihfungsikan. Mulai sekarang posisi saya tidak bisa ditawar terkait pengendalian alih fungsi lahan, hutan, apalagi mangrove,” ujarnya.
Menurut Koster, mangrove memiliki fungsi ekologis vital yang tidak dapat digantikan oleh jenis tanaman lain. Karena itu, perlindungan kawasan ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Saya tidak akan mundur. Mangrove harus kita bela bersama,” tegasnya lagi.
Selain pengawasan terhadap izin, Pemprov Bali juga terus menggencarkan rehabilitasi lingkungan melalui program penanaman mangrove secara rutin setiap bulan.
Saat ini, luas kawasan hutan di Bali baru mencapai sekitar 23 persen, masih di bawah ketentuan minimal 30 persen. Pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan luas hutan Bali dapat memenuhi batas minimal tersebut.
Di sisi lain, Pansus Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai yang dilakukan BTID.
Keputusan itu diambil setelah pansus menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan kondisi di lapangan. Dalam penelusuran di Karangasem dan Jembrana, pansus juga menemukan persoalan legalitas lahan pengganti.
Dari total kewajiban penyediaan sekitar 44 hektare lahan pengganti, BTID baru mampu menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 18,2 hektare. (*)









