Balitopik.com – Group perusahaan BUMN PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) dibawah naungan PT. Pelindo Indonesia regional III, diduga menzolimi UMKM atau usaha kecil milik orang Papua.
Nama usaha milik orang Papua yang diduga dizolimi PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa itu adalah CV. Bali Marine Service (BMS) yang bergerak di bidang pelayaran kapal asing di Indonesia.
Pemilik CV. Bali Marine Service (BMS) Fiona mengatakan persoalan yang dialami pihaknya ini seperti BUMN melawan UMKM karena perusahaan kecil miliknya itu berhadapan dengan perusahaan yang dikelola negara.
“Ini seperti UMKM berhadapan dengan BUMN karena PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) ini bisa dibilang cucu dari BUMN. Karena cabang perusahaan dari PT. Pelindo Indonesia Regional III,” ucap Fiona kepada wartawan di Benoa, Jumat (26/7/2024).
Dijelaskan, konflik ini berawal dari kerja sama antara PT. PPI dan CV. BMS pada 30 April tahun 2021. Saat itu pihak PT. PPI melalui bagian operasional PT PPI menghubungi pihak CV. BMS untuk meminta tolong memasarkan dermaga baru milik PT. PPI. Dengan cara agar kapal-kapal asing yang beragen di CV. BMS bersandar di dermaga baru milik PT. PPI di Benoa.
Setelah menyepakati beberapa hal terkait kerja sama, keduanya akhirnya bekerja sama, terhitung sejak 30 April 2021. Salah satu perjanjian kerjanya adalah PT. PPI memberikan satu gedung kantor kepada CV. BMS di dekat dermaga dengan durasi kontrak sampai 30 April 2023.
Namun dalam perjalanan waktu saat masa kontrak kantor masih berlaku, Fiona yang saat itu sedang ada urusan diplomatik di Prancis mendapat kabar bahwa pihak PT. Pelindo Indonesia telah membongkar paksa kantor tersebut tanpa alasan yang jelas. Padahal yang bekerja sama adalah CV. BMS dengan PT. PPI. Pembongkaran itu dilakukan pada Oktober 2022.
“Akhirnya setelah saya kembali dari Eropa kantor saya sudah porak-poranda, saya gak punya kantor selama 5 bulan. Saya push ke PT. PPI akhirnya mereka memberikan satu gedung lain yang bisa dibilang tidak layak pakai karena beda ukuran. Semua biaya renovasi kantor itu saya yang tanggung. Harusnya kan pihak mereka yang tanggung karena masih dalam masa kontrak,” terang dia.
Nah, yang dipersoalkan adalah kantor baru tersebut ternyata diklaim milik PT. Pelindo Indonesia Regional III. Bukan milik PT. PPI sehingga nasib yang sama harus kembali dialami CV. BMS. Pihak CB. BMS diminta untuk mengosongkan kantor baru tersebut karena milik PT. Pelindo Indonesia.
Atas peristiwa tersebut, Fiona merasa pihaknya dizolimi. Dia bingung apakah PT. Pelindo Indonesia yang bertindak intervensi dan terlalu arogan ataukah memang PT. PPI yang tidak melakukan koordinasi dengan PT. Pelindo Indonesia sebelum pelimpahan kantor baru kepada CV. BMS itu.
“Hari ini kami dipanggil oleh PT. Pelindo Indonesia, kami diminta untuk segera mengosongkan kantor tersebut dalam waktu 7 hari ke depan. Ini kan saya menjadi korban. Saya merasa di over-over oleh PT. PPI dan PT. Pelindo Indonesia,” sesal Fiona.
Atas kejadian itu, pihak CV. BMS telah melaporkan ke Polda Bali namun dari Polda Bali menyarankan untuk melaporkan ke Pol Air Benoa, Bali. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Saya sudah lapor ke Polda Bali, namun Polda Bali menyarankan lapor ke Pol Air karena wilayahnya pelabuhan, itu masih dalam proses penyidikan oleh Pol Air,” tandas Fiona.
Kuasa hukum CV. Bali Marine Service (BMS), Yudik menjelaskan selama ini kliennya itu masih menempati gedung tersebut karena masih ada hak-hak perdata CV. BMS yang belum diselesaikan oleh PT. PPI selama masa kontrak.
“Karena ada hak dari kita yang belum diselesaikan. Hak komisi fee belum diberikan, ganti rugi renovasi kantor belum diselesaikan. Jadi klien kami masih bertahan untuk mendapatkan hak tersebut,” sumbang Yudik.
Untuk diketahui, setelah mendapat pengakuan terkait persoalan itu dari pemilik CV. BMS dan kuasa hukumnya, wartawan berusaha mencari konfirmasi dari PT. Pelindo Indonesia dan PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) di kantor PT. Pelindo Indonesia, Benoa.
Namun para pimpinan dari pihak PT. Pelindo Indonesia dan PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) tidak dapat ditemui. Seorang petugas perempuan yang berjaga di ruang informasi mengatakan atasannya sedang dalam urusan lain. (*)
Warga Datangi Kejari Bangli Minta Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Sulahan
Balitopik.com – Warga Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bangli untuk menanyakan kejelasan laporan kasus...
Read more