BALITOPIK.COM, DENPASAR – Implementasi aturan baru dalam Gerakan Pramuka kembali menjadi sorotan. Sekretaris Bidang Satuan Karya Pramuka dan Satuan Komunitas (Sakoma) Kwarda Bali, Rudianto, menilai masih banyak sekolah yang belum menjalankan kewajiban penyelenggaraan ekstrakurikuler Pramuka secara maksimal, meski sudah ditegaskan dalam Pasal 22 Permendikdasmen terbaru.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah menegaskan kembali kewajiban sekolah menyediakan kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka sebagai kegiatan minimal yang wajib ada di setiap satuan pendidikan dasar dan menengah.
Namun, di lapangan, implementasi aturan tersebut dinilai masih jauh dari harapan. Sekretaris Sakoma Kwarda Bali, Rudianto, menyebut banyak sekolah masih memperlakukan Pramuka hanya sebagai formalitas administratif.
Ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2) yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka sebagai kegiatan minimal.
“Kata ‘sekurang-kurangnya menyediakan’ itu bersifat mandatori. Artinya Pramuka harus hidup di setiap sekolah, bukan hanya formalitas di atas kertas,” ujar Rudianto di Denpasar, Selasa (23/06/2026).
Ia juga menilai di banyak sekolah kegiatan Pramuka hanya dilakukan untuk kepentingan dokumentasi, seperti kebutuhan akreditasi atau laporan administrasi, sehingga tidak mencerminkan esensi pendidikan karakter.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari peran kepala sekolah yang juga bertindak sebagai Kamabigus. Dalam praktiknya, kegiatan Pramuka kerap tidak dijalankan secara aktif dan hanya muncul saat diperlukan untuk pelaporan.
“Di banyak tempat, Pramuka hanya hadir saat foto atau laporan. Ini tidak mencerminkan pendidikan karakter yang sesungguhnya,” tegasnya.
Rudianto juga menyoroti adanya ketidaksesuaian pendekatan pendidikan di sekolah. Pramuka sebagai pendidikan non-formal berbasis pengalaman dan alam terbuka justru sering diperlakukan seperti pembelajaran kelas yang kaku dan administratif. Sementara itu, metode pembelajaran formal di kelas dinilai juga belum sepenuhnya efektif dan inovatif.
Kondisi ini, menurutnya, membuat peserta didik kehilangan esensi utama Gerakan Pramuka yang seharusnya membentuk karakter, kemandirian, dan kerja sama melalui pengalaman langsung.
Ia pun mendesak Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. Evaluasi berkala hingga sanksi administratif dinilai perlu diberikan kepada sekolah yang tidak menjalankan kewajiban tersebut secara serius.









