• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

Reporter balitopik.com
9 February 2026 - 6:17 am
in Hukum
0
Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR – Permohonan praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terhadap status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ditolak Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/2/2026).

Dalam putusannya, hakim Ketut Somanasa mengatakan tidak punya kewenangan untuk menguji pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang dijadikan rujukan Polda Bali mentersangkakan Made Daging.

Diketahui kedua pasal ini sudah tidak berlaku sejak adanya KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026. Namun Hakim menyatakan penetapan tersangka Made Daging sudah sah secara hukum, sudah sesuai prosedur penetapan tersangka.

Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) merasa bingung dengan keputusan Hakim tersebut. Sebab berdasarkan KUHP baru di pasal Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang pada intinya menyebutkan apabila produk hukum yang sudah tidak berlaku dan kadaluarsa maka harus dihentikan demi hukum.

“Dalam persidangan, kami juga telah menyampaikan dan membuktikan bahwa ketentuan pidana yang digunakan telah dicabut. Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menyatakan bahwa ketentuan pidana yang tidak lagi berlaku harus dihentikan demi hukum. Frasa dihentikan demi hukum. Saya gak ngerti bahasa dihentikan demi hukum ternyata dibacanya oleh putusan hakim boleh dilanjutkan,” kata GPS.

GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur. Karena apabila pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang sudah tidak berlaku ini tetap dilanjutkan, maka dasar hukum mana yang akan dipakai untuk menghukum Made Daging.

“Kalau penetapan tersangka dengan menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan diakui oleh hakim, ahli dan Polda Bali sendiri, maka kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu akan dibawa ke pengadilan,” tambah GPS.

Tim hukum Made Daging lainnya, Made Ariel Suardana, mengatakan putusan hakim yang mengatakan tidak berwenang menguji pasal telah menjadi persen buruk. Karena apabila pasal-pasal yang sudah tidak berlaku tetap dipakai penyidik dan diloloskan dalam praperadilan.

“Apa dampaknya, ini akan berbahaya, pasal-pasal yang sudah mati atau tindak pidana yang sudah tidak berlaku itu akan tetap diproses penyidik misalnya, kemudian orang tidak akan melakukan praperadilan karena bukan objek praperadilan,” ujar Ariel.

Sementara dari Tim Bidang Hukum Polda Bali, yang diwakili oleh Wayan Kota dan Nyoman Gatra menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.

“Terkait putusan yang telah dibacakan hari ini, dapat kami sampaikan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan,” kata Tim Bidang Hukum Polda Bali. (*)

Tags: GPSI Made DagingMade “Ariel” SuardanaPraperadilan
Previous Post

Arak Bali Belum Dapat Tempat Spesial di Bandara Ngurah Rai, Koster Minta Etalase Khusus

Next Post

Hindari Jambret, Pemotor Wanita Asal Banten Meninggal Tabrak Tiang saat Touring di Bali

Related Posts

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com
Hukum

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Mengaku Akan Lapor PH Made Daging ke Polda Bali

Reporter balitopik.com
6 February 2026 - 5:31 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Pengempon Pura Dalem Balangan kembali mempertanyakan dalil praperadilan yang diajukan Kepala BPN Bali, I Made Daging terkait...

Read moreDetails
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu Paksa dan Keliru Terapkan Pasal

6 February 2026 - 5:12 am
I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., kuasa hukum PAS. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Surat Keterangan Kehilangan Dibuat PAS Karena Token Bank Tidak Dalam Penguasaan

4 February 2026 - 1:55 pm
Suasana sidang praperadilan dengan agenda keterangan ahli dari termohon Polda Bali. -Balitopik.com

Saksi Ahli Polda Bali Sebut Kasus Made Daging bisa Batal Demi Hukum

4 February 2026 - 10:38 am
PAS saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. -Balitopik.com

Fakta Kasus PT UKI, Terdakwa Serahkan Token karena Intimidasi 2 Oknum TNI

4 February 2026 - 6:28 am
Next Post
Ilustrasi

Hindari Jambret, Pemotor Wanita Asal Banten Meninggal Tabrak Tiang saat Touring di Bali

Proses pembukaan jalur Marina di Serangan, Denpasar Selatan. -Balitopik.com

Kontroversi Marina Serangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata saat menerima audensi dari pengurus GPKB Gereja Protestan Bali di ruang kerjanya. Foto: BALItopik

Didatangi Pengurus Gereja, Putu Parwata: Badung Untuk Kita Semua

7 November 2023 - 3:23 am
Suasana sidang Perkara: 411/Pid B/2025 PN Denpasar di PN Denpasar. -IST

Nenek Reja 91 Tahun dan 16 Terdakwa Kalah di MA Berujung Pidana

20 May 2025 - 4:22 pm
Bro shalah saat menghadiri undangan perayaan Hari Pahlawan 10 November di Dharmawangsa Hotel -Dok/Balitopik.com

Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Bro Shalah Suruh Cabut Hak Politik

21 December 2024 - 3:29 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (41) Badung (27) Bagus Alit Sucipta (17) Bali (138) Bali Banjir (16) Bali Topik (90) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (150) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (18) Dewa Made Indra (17) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (25) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (80) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (16) Imigrasi Ngurah Rai (30) ITB STIKOM Bali (18) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (23) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (23) PANSUS TRAP DPRD Bali (17) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (35) Pemkab Badung (29) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (20) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (36) Pulau Serangan (37) Wayan Koster (348) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Melawan Kanker Demokrasi: Mengapa Nepotisme dan Kronisme Adalah Penghianatan Publik?
  • Ekonomi Bali Melesat di Bawah Koster, Pengamat: Momentum Emas Sejahterakan Desa
  • Kontroversi Marina Serangan

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?