Balitopik.com, DENPASAR – Sidang Praperadilan kasus Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang diawali dengan duplik, pembuktian dan keterangan saksi ahli.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan yaitu Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Prof. Dr. Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya dan Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. TACB., dari Universitas Atmajaya.
Prof Prija mengatakan pasal yang disangkakan kepada Made Daging sudah kadaluarsa dan terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Bali. Selain itu dugaan kasus yang dialamatkan kepada Made Daging adalah masalah administrasi yang seharusnya melewati prosedur administrasi bukan langsung pidana.
“Ini pasal sudah tidak berlaku dipaksakan berlaku, kemudian ini undang-undang administrasi mestinya penyelesaiannya administrasi dulu tidak langsung pidana, karena pidana itu ultimum remedium,” katanya usai memberikan keterangan di persidangan.
Prof Prija juga mengatakan tidak bisa dibuktikan delik pidana yang disangkakan kepada Made Daging. Jika memang ada pelanggaran administrasi maka menjadi tanggung jawab pegawai yang mengelola administrasi.
“Pelaku materialnya bukan dia (Made Daging). Mestinya putusan pengadilan harus mengatakan penetapan tersangka tidak sah karena satu, pasal yang disangkakan tidak ada lagi di KUHP yang baru, kedua ada kriminalisasi sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru maka harus dibebaskan, penetapan tersangka harus dihentikan,” tambahnya.
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menjelaskan dari keterangan para ahli semakin memberi harapan baik status tersangka akan dihentikan. Sebab dalam keterangannya, para ahli menyatakan bahwa pasal yang jadi rujukan tersangkanya kliennya itu sudah tidak berlaku.
“Kita sangat yakin hakim akan mengabulkan, karena kalau pijakan hukumnya sudah ketemu bahwa dua pasal ini memang tidak layak untuk mentersangkakan Bapak Kakanwil BPN Provinsi Bali,” kata GPS.
Apalagi lanjut GPS, Polda Bali telah melakukan lompatan prosedur penersangkaan, yang seharusnya melalui tahapan administrasi melalui lembaga-lembaga administrasi. Karena itu pemidanaan itu adalah langkah terakhir, bukan di awal.
“Pemidanaan itu adalah langkah terakhir sementara Polda Bali melakukan pemidanaan di pintu depan (awal) yang lain diabaikan, kan ini problemnya,” ungkap GPS.
Tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana menegaskan, bahwa jelas dalam keterangan para ahli menyebutkan bahwa Made Daging telah dikriminalisasi. Mestinya, kata dia, pihak Polda Bali berhenti ngotot.
“Ahli pidana pertama sepakat kriminalisasi, ahli kedua administrasi negara sepakat kriminalisasi, kita tim kuasa hukum sepakat itu adalah kriminalisasi,” tambah Made Ariel.
Untuk diketahui, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025 atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait arsip negara.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan.
















