• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana sidang Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging di PN Denpasar. -Balitopik.com

Praperadilan, Status Tersangka Made Daging “Mungkin Saja Dihentikan”

2 bulan ago
Kolase: Megawati Soekarnoputri dan 2 model saat tampilkan produk Dior yang gunakan Kain Endek Bali pada gelaran Paris Fashion Week September 2020 lalu. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali

20 jam ago
Megawati Soekarnoputri saat menghadiri temu wicara bersama pelaku UMKM Bali terkait HKI dan manajemen usaha di Klungkung. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI

24 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penyerahan sertifikat HKI Provinsi Bali 2026 di Klungkung bersama sejumlah pejabat dan pelaku UMKM. -IST/BALITOPIK.COM

Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026

1 hari ago
I Nyoman Parta saat menghadiri pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR RI, Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Parta: Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah Penunaian Janji Republik

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta saat briefing pejabat Pemprov Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kebijakan Baru! Mulai 10 April ASN Bali WFH, Tapi Layanan Tetap Normal

2 hari ago
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melantik Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri di Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Menteri Imipas Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli

2 hari ago
Ilustrasi TPA Suwung Ditutup. -Balitopik.com

Aturan Baru Sampah di Bali: Organik Wajib Diolah dari Rumah

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberi santunan untuk 66 siswa SD N 5 Banjar yang terdampak banjir. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Salurkan Rp129 Juta untuk SDN 5 Banjar Pascabanjir

3 hari ago
BALI TOPIK
Jumat, April 3, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Praperadilan, Status Tersangka Made Daging “Mungkin Saja Dihentikan”

Reporter balitopik.com
3 Februari 2026 - 8:23 am
0 0
Suasana sidang Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging di PN Denpasar. -Balitopik.com

Suasana sidang Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging di PN Denpasar. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang Praperadilan kasus Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang diawali dengan duplik, pembuktian dan keterangan saksi ahli.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan yaitu Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Prof. Dr. Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya dan Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. TACB., dari Universitas Atmajaya.

Prof Prija mengatakan pasal yang disangkakan kepada Made Daging sudah kadaluarsa dan terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Bali. Selain itu dugaan kasus yang dialamatkan kepada Made Daging adalah masalah administrasi yang seharusnya melewati prosedur administrasi bukan langsung pidana.

“Ini pasal sudah tidak berlaku dipaksakan berlaku, kemudian ini undang-undang administrasi mestinya penyelesaiannya administrasi dulu tidak langsung pidana, karena pidana itu ultimum remedium,” katanya usai memberikan keterangan di persidangan.

Prof Prija juga mengatakan tidak bisa dibuktikan delik pidana yang disangkakan kepada Made Daging. Jika memang ada pelanggaran administrasi maka menjadi tanggung jawab pegawai yang mengelola administrasi.

“Pelaku materialnya bukan dia (Made Daging). Mestinya putusan pengadilan harus mengatakan penetapan tersangka tidak sah karena satu, pasal yang disangkakan tidak ada lagi di KUHP yang baru, kedua ada kriminalisasi sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru maka harus dibebaskan, penetapan tersangka harus dihentikan,” tambahnya.

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menjelaskan dari keterangan para ahli semakin memberi harapan baik status tersangka akan dihentikan. Sebab dalam keterangannya, para ahli menyatakan bahwa pasal yang jadi rujukan tersangkanya kliennya itu sudah tidak berlaku.

“Kita sangat yakin hakim akan mengabulkan, karena kalau pijakan hukumnya sudah ketemu bahwa dua pasal ini memang tidak layak untuk mentersangkakan Bapak Kakanwil BPN Provinsi Bali,” kata GPS.

Apalagi lanjut GPS, Polda Bali telah melakukan lompatan prosedur penersangkaan, yang seharusnya melalui tahapan administrasi melalui lembaga-lembaga administrasi. Karena itu pemidanaan itu adalah langkah terakhir, bukan di awal.

“Pemidanaan itu adalah langkah terakhir sementara Polda Bali melakukan pemidanaan di pintu depan (awal) yang lain diabaikan, kan ini problemnya,” ungkap GPS.

Tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana menegaskan, bahwa jelas dalam keterangan para ahli menyebutkan bahwa Made Daging telah dikriminalisasi. Mestinya, kata dia, pihak Polda Bali berhenti ngotot.

“Ahli pidana pertama sepakat kriminalisasi, ahli kedua administrasi negara sepakat kriminalisasi, kita tim kuasa hukum sepakat itu adalah kriminalisasi,” tambah Made Ariel.

Untuk diketahui, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025 atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait arsip negara.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Tags: Dr. Benediktus Hestu Cipto HandoyoGPSI Made DagingProf. Dr. Prija DjatmikaUltimum Remedium
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali
  • Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI
  • Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?