Balitopik.com – Kasus korupsi proyek alat pelindung diri (APD) oleh PT EKI yang merugikan negara sebesar Rp319 miliar kembali dilaporkan oleh pegiat anti korupsi Gede Angastia alias Anggas ke KPK.
Laporan Anggas ditujukan kepada Anggota DPR RI asal Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer yang lolos dari jeratan hukum, meski ia menjabat sebagai komisaris PT EKI kala itu.
Demer hanya dipanggil sebagai saksi dan mengaku tidak tahu perusahaannya itu mengelola proyek pengadaan APD senilai Rp3,3 triliun dari Kementerian Kesehatan pada masa Covid19. Anggas anggap itu lucu dan hanya dalil.
“Semua orang paham fungsi dan peranan komisaris harus paham dan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan atas kebijakan operasional oleh direksi,” ujar Anggas di Denpasar, Minggu (23/3/2025).
“Direktur PT EKI sudah diproses hukum, dan sangat tidak adil dan tidak masuk akal tindakan hukum hanya dibebankan hanya kepada direkturnya saja. Hukum harus ditegakkan secara adil,” tambah dia.
Menurut Anggas Demer hanya berpura-pura tidak tahu bahwa PT EKI kelola proyek pengadaan APD senilai Rp3,3 triliun dan terlibat korupsi hingga merugikan negara ratusan miliar.
Hal itu dianggap Demer cuci tangan untuk menghindari keterlibatannya dalam kasus tersebut. Selain itu dianggap upaya Demer menghindari Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPD dilarang mengambil proyek yang bersumber dari APBN. Mengingat saat itu Demer masih menjabat sebagai Anggota DPR RI aktif.
Karena itu, selain laporan yang sudah ia lakukan di KPK, pegiat anti korupsi asal Bali itu sedang membidik laporan berikutnya. Yaitu ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga Presiden.
“Saya akan segera melaporkan kasus ini ke MKD DPR RI. Undang-undang dengan jelas melarang anggota DPR terlibat dalam perusahaan yang memperoleh proyek APBN. Saya akan terus berjuang sampai dengan kasus APD ini tuntas, bila perlu saya akan lapor kepada Presiden, dan Kejagung,” tandasnya.
Anggas memastikan laporannya tidak bermuatan politik, melainkan murni sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi. (*)