Balitopik.com, BADUNG – Anggota DPRD Kabupaten Badung, Puspa Negara mengingatkan pemerintah Kabupaten Badung agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025.
Hal ini disampaikan Puspa Negara didasarkan pada keluhan masyarakat Kuta Utara yang mana ada perbedaan yang cukup signifikan antara tahun 2024 dan tahun 2025. Ia meminta bahwa sebelum diterapkan kebijakan kenaikan PBB P2 agar terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik dan sosialisasi menyeluruh terhadap masyarakat.
“Sampel yang saya dapatkan adalah di Kuta Utara ada warga yang pada tahun 2024 membayar PBB untuk lahan tegalannya Rp28.774, akan tetapi tahun 2025 mereka mendapat tagihan pada objek pajak yang sama namun angkanya sebesar Rp1.027.225, atau naik 3.569 persen,” katanya, Senin (18/8/2025).
“Ada pula pada tahun 2024 yang bersangkutan hanya membayar Rp 337.709, akan tetapi pada ketetapan pajak tahun 2025 harus membayar Rp 6.562. 608, naik 1.943 persen,” terang Puspa Negara.
Ia menambahkan “Kami masih menunggu pengaduan masyarakat, jika ternyata secara umum mencekik maka perlu dibatalkan seperti di Pati dan Jepara. Kembalikan ke posisi pengenaan PBB P2 tahun 2024.”
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung ini berharap Pemerintah Kabupaten Badung mengkaji dengan serius NJOP dan PBB P2 sebelum diterapkan. Karena, kata dia, menurut pengaduan yang didapatkan telah meresahkan warga Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara.
Puspa Negara menilai perlu dilakukan revisi terhadap Perbup Nomor 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 tentang besaran nilai jual objek pajak (NJOP) dan persentase nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
“Saya lihat sejak tahun 2017 atau pada pemerintahan Bupati I Nyoman Giri Prasta diberlakukan kebijakan untuk biaya PBB P2 berupa rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 m² dan tanah pertanian diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari ketetapan pajaknya atau nol, hal ini agar tetap dipertahankan,” harapnya. (*)

















