Balitopik.com, BALI – Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan I Gusti Ayu Sasih Ira telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka,” terang Ariasandy saat ditemui di Polres Badung, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan, masalah ini berawal dari hal yang sering dianggap sepele oleh banyak pengusaha: memutar musik di tempat usaha. Namun, bagi para musisi dan pencipta lagu, ini adalah soal keadilan dan hak ekonomi.
Pelapor dalam kasus ini bukanlah perorangan, melainkan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang resmi mewakili kepentingan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Mereka melaporkan dugaan pelanggran hak cipta ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024 lalu.
“Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam laporan SELMI, penggunaan musik di sejumlah gerai Mie Gacoan dilakukan tanpa membayar royalti sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Estimasi kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Royalti dihitung berdasarkan Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif untuk penggunaan ciptaan musik di restoran. Rumusnya: jumlah kursi per outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet.
“Kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” tandas Ariasandy.