Oleh : Apriadi Abdi Negara.S.H- Penasehat Hukum Pelapor (Piet Arja saputra)
Penegakan hukum di Indonesia kembali diuji melalui perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE) serta perundungan terhadap anak (UU Perlindungan Anak) yang melibatkan warga negara asing Chan Peter Ho Kwan, pemegang paspor Hongkong nomor K04120*** (blurring).
Perkara ini bukan sekadar konflik personal; ini adalah cermin apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi, terlebih ketika pelakunya WNA dan korbannya adalah anak di bawah umur warga negara Indonesia.
Perkara Sudah Naik Penyidikan, Upaya Paksa Sudah Sah Secara Hukum
Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/120/VII/SATRESKRIM/2024.
Dalam hukum acara pidana (KUHAP), status penyidikan memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk melakukan tindakan upaya paksa, termasuk:
1. Pemanggilan paksa (Pasal 112 KUHAP),
2. Penangkapan (Pasal 17–19 KUHAP),
3. Penahanan (Pasal 20 KUHAP),
4. Penyitaan (Pasal 38 KUHAP).
Dengan demikian, secara hukum tidak ada hambatan normatif untuk melakukan tindakan terhadap terlapor ketika ia berada di wilayah Indonesia.
SP2HP Berulang, Tetapi Tanpa Kepastian Hukum
Selama proses penyidikan, klien kami telah menerima sejumlah SP2HP, yakni:
1. B/770/VII/SATRESKRIM – 11 Juli 2024
2. B/770.a/VII/SATRESKRIM – 10 Desember 2024
3. B/770.b/VII/SATRESKRIM – 25 Februari 2025
4. B/770.c/VII/SATRESKRIM – 8 April 2025
5. B/770.d/VII/SATRESKRIM – Juni 2025
6. B/770.e/VII/SATRESKRIM – 25 Agustus 2025
7. B/770.f/VII/SATRESKRIM – 25 Februari 2025
Dalam setiap SP2HP tersebut, Polresta Denpasar menyampaikan bahwa proses penyidikan terhambat karena terlapor berada di luar negeri.
Alasan ini terus berulang selama lebih dari satu tahun, menyebabkan klien kami tidak memperoleh kepastian hukum, padahal perkara telah berstatus penyidikan sejak Juli 2024.
“Perlu saya ingatkan pada Polres Kota Denpasar kalau Terlapor Dipastikan Hadir di Bali 8 sampai 10 Desember, Momentum Tak Boleh Disia-siakan Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Chan Peter Ho Kwan akan berada di Bali pada tanggal 8–10 Desember.”
Kehadiran fisik terlapor di Indonesia adalah momentum yang wajib dimanfaatkan oleh penyidik. Ini adalah peluang hukum untuk melakukan pemanggilan langsung, Melakukan upaya paksa bila diperlukan sesuai KUHAP, dan mengamankan proses penyidikan agar tidak kembali mandek.
Apakah Polri akan bertindak, atau kembali ragu hanya karena terlapornya warga negara asing?
Keadilan tidak boleh ditunda, terlebih untuk korban anak. Aspek paling serius dari perkara ini adalah dugaan perundungan terhadap anak, yang merupakan tindak pidana serius.
UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan dan
Jika negara tidak hadir, maka di mana komitmen negara terhadap perlindungan anak?
Kasus ini sudah menjadi sorotan lembaga resmi dan tokoh publik. Perlambatan penanganan perkara ini tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga diakui oleh KPPAD Provinsi Bali dan Senator DPD RI Niluh Djelantik.
Reformasi Polri Harus Terlihat Nyata, Bukan Slogan Reformasi Polri yang digulirkan pemerintah harus diuji pada kasus nyata seperti ini:
1. Ada korban anak.
2 Perkara sudah naik penyidikan.
3. Terlapor WNA.
Potensi lari atau menghilang sangat tinggi. Ada kesempatan penegakan hukum 8–10 Desember 2025.
Jika dalam kondisi ideal seperti ini perkara masih mandek, bagaimana publik dapat percaya bahwa reformasi benar-benar berjalan?
Hukum Harus Berlaku Tanpa Diskriminasi yang dimana Konstitusi menegaskan hak korban atas keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 KUHAP,
Prinsip perlindungan anak dalam UU Perlindungan Anak dan Hukum tidak boleh tunduk pada asal negara, kewarganegaraan, atau status sosial pelaku.
Demikian harapan saya sebagai penasehat hukum pelapor ialah penegakan hukum untuk semua, bukan untuk siapa-siapa.
Klien kami hanya menuntut keadilan, bukan keistimewaan. Ketika penegakan hukum mandek, yang rusak bukan hanya harapan korban, tetapi kepercayaan publik terhadap Polri.
Kami mendesak Polri khususnya Polresta Denpasar dan Polda Bali untuk menggunakan kewenangannya sesuai KUHAP ketika terlapor berada di Bali pada 8–10 Desember.
Inilah saatnya Polri membuktikan bahwa reformasi bukan slogan, hukum tidak tunduk pada kewarganegaraan, dan perlindungan anak bukan sekadar retorika. (*)









