BALITOPIK.COM – Nama Bhimantara Ari Sugandi mendadak hilang dari daftar anggota KPU Kota Denpasar 4 jam menjelang pelantikan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (30/10/2023). Namanya diganti dengan Sibro Mulissyi yang merupakan incumbent.
Padahal Ari Sugandi sudah berada di Jakarta untuk mengikuti pelantikan pada hari ini pukul 15.00 WIB. Karena berdasarkan SK KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 28 Oktober 2023, namanya tercantum sebagai salah satu yang terpilih.
Dia diberangkatkan ke Jakarta bersama 40 orang yang akan dilantik menjadi anggota KPU di 8 Kabupaten/kota di Provinsi Bali. Mereka difasilitasi oleh masing-masing KPU Kabupaten/kota.
Diceritakan bahwa alasan namanya mendadak dicoret karena KPU RI mengaku ada kesalahan dalam penulisan nama di SK anggota KPU Kota Denpasar.
“Saya dapat informasi bahwa ada kesalahan penulisan SK. Artinya secara resmi saya terima perubahan SK itu pukul 11.20 WIB. Pak Ketua KPU Bali dan juga Sekretaris KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa ada perubahan dari pimpinan KPU RI,” jelasnya saat dihubungi melelui telepon seluler, Senin (30/10/2023).
Atas kejadian tersebut, mantan Panwascam Denpasar Utara itu mengaku sangat kecewa terhadap sikap KPU RI yang tidak profesional dalam menentukan anggota KPU. Apalagi dicoret beberapa jam menjelang pelantikan, sikap itu menurutnya tidak adil dan jujur.
“Yang jelas kecewa, kita tahu penyelenggara kan harus mandiri, jujur, adil, tertib berkepastian hukum dan ada profesional di dalamnya. Namun di sini saya kecewa terhadap KPU RI karena perubahannya dalam hitungan jam,” ujarnya kecewa.
Ari Sugandi mengaku tidak akan mengambil langkah hukum, karena dia sudah menerimanya dengan lapang dada. Namun ia berharap agar ke depan KPU RI harus bisa profesinal.
“Kita tahu prinsip penyelenggara pemilu kan mandiri, jujur, adil dan berkepastian hukum dan profesional. Tapi dalam kasus ini asas profesinal dan juga tertib dan kepastian hukumnya kurang bagus, ya mudah-mudahan bisa dibenahi agar kejadian yang sama tidak terulang seperti saya,” harapnya.
Sementara terkait kasus tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku pencoretan nama Bhimantara Ari Sugandi tersebut merupakan kewenangan KPU RI.
“Yang punya kewenangan pengangkatan dan pemberhentian KPU Kabupaten Kota adalah KPU RI. Silahkan tanyakan ke KPU RI,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp.