Balitopik.com, BALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengesahkan Raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi di Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke- 10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, (28/10/2025).
Selain mengesahkan Raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali, DPRD juga mengesahkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Gubernur Koster Dampingi Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan Bahas Repatriasi Satwa Liar di Bali
Raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis aplikasi ini bertujuan untuk menata keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus.
“Membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, kendaraan wajib berpelat DK, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali, menggunakan label resmi pada setiap kendaraan yang digunakan,” begitu bunyi Raperda tentang ASKP berbasis aplikasi tersebut.
Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan empat Raperda yang disetujui DPRD Bali tersebut akan segera ditindaklanjuti ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dengan telah disetujuinya 4 (empat) Raperda dimaksud, selanjutnya Saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Semoga penetapan 4 (empat) Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.















