• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Mimbar Bebas Mahasiswa Sastra Unud & Eksponen Aktivis 98. -Balitopik.com

Maklumat untuk Prabowo: Hukum Mati Koruptor

1 tahun ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Delegasi Parlemen Saint Petersburg, Rusia, yang dipimpin Ketua Parlemen Saint Petersburg, Alexandr Belski. -IST

Koster Terima Delegasi Parlemen Rusia, Dorong Promosi Pariwisata Bali-Saint Petersburg

30 menit ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026. -IST

Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali

1 hari ago
Peserta korve yang dipimpin oleh Gubernur Bali dan Bupati Badung di Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. -BALITOPIK.COM

Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bali Serukan Pertobatan Ekologis

2 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa Pimpin Aksi Bersih Pantai di Benoa

2 hari ago
Ketua Pansus TRAP bersama jajaran saat menerima For Hati Bali di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bali Kawal Rekomendasi Pansus TRAP Sampai Dieksekusi Eksekutif

2 hari ago
Peta titik pembangunan LNG. Foto: LMND Bali.

Polemik Proyek LNG, Sudahkah Mengakomodasi Suara Inklusif Warga Adat Serangan?

2 hari ago
I Dewa Nyoman Rai (tengah) dan tim Pansus TRAP saat menerima FOR HATI BALI di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Pelanggaran BTID, Dewa Rai: Even More, Administrasi doang Lengkap tapi “Ompong” Fakta Lapangan

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Maklumat untuk Prabowo: Hukum Mati Koruptor

Reporter balitopik.com
31 Januari 2025 - 5:14 am
Mimbar Bebas Mahasiswa Sastra Unud & Eksponen Aktivis 98. -Balitopik.com

Mimbar Bebas Mahasiswa Sastra Unud & Eksponen Aktivis 98. -Balitopik.com

“Korupsi adalah cermin di mana kita semua berkaca: para elit melihat diri sebagai pahlawan, rakyat melihat diri sebagai korban, padahal kita semua terjebak dalam teater absurd yang sama. Untuk keluar, kita perlu lebih dari sekadar hukum – kita perlu keberanian untuk mengubah narasi.” 

-Mimbar Bebas Mahasiswa Sastra Unud & Eksponen Aktivis 98, Denpasar, Kamis 30 Januari 2025.

Balitopik.com – Di Indonesia, korupsi bukan lagi kejahatan. Ia telah menjadi ritual kekuasaan yang dirayakan dengan pesta pora uang rakyat. Oligarki—kelompok elite penguasa dan pengusaha—telah mengubah republik ini menjadi medan perburuan, di mana hutan, tambang, dan anggaran negara adalah mangsa, sementara hukum hanyalah senjata pilihan untuk melindungi yang kuat. Inilah kisah tentang bagaimana korupsi dan oligarki menghancurkan Indonesia dengan kebrutalan yang tak tertandingi.

Menurut Transparency International (2023), Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, dengan skor yang masih jauh dari harapan.  Bahkan, menurut Bank Dunia (2022) memperkirakan kerugian negara akibat korupsi mencapai 2-3% dari PDB Indonesia per tahun (sekitar Rp400-600 triliun). KPK, lembaga yang dahulu disegani, kini mulai kehilangan taringnya, nyaris terjerat dalam pusaran kepentingan politik.

Dalam dua dekade reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap ratusan koruptor, tetapi praktik korupsi tetap merajalela. Di tengah kegagalan sistemik ini, wacana hukuman mati bagi koruptor mengemuka sebagai solusi “kejut” yang kontroversial. Namun, di balik retorika keadilan, tersembunyi dilema filosofis, hukum, dan kemanusiaan yang kompleks. Di tengah keputusasaan ini, muncul seruan yang mulai coba digulirkan: “Prabowo. Hukum mati koruptor”. Sebuah tuntutan yang keras, sebuah jalan yang terjal, tapi mungkinkah menjadi satu-satunya solusi?

Sudah barang tentu ini banyak dilemanya. Banyak catatan yang menyebutkan jika hukuman mati tidak menjamin bahwa praktek korupsi tidak serta merta akan hilang, bahkan ia nyaris yang bisa menjadi penyangga bagaimana republik ini tegak berdiri. Bukan sila-sila dalam Pancasila, melainkan korupsi sebagai stabilizer sosialnya.

Amnesty International mengecam hukuman mati sebagai bentuk pelanggaran hak hidup yang tidak dapat dibenarkan, bahkan untuk kejahatan berat. Selain melabrak HAM, dimana Konstitusi Indonesia (Pasal 28A UUD 1945) juga menjamin hak hidup sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hukuman mati bagi koruptor bisa memberi peluang menguatnya kembali otoritarianisme baru.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki celah hukum untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor menyatakan bahwa jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu—misalnya saat bencana atau dalam kondisi krisis ekonomi—maka hukuman mati bisa dijatuhkan. Namun, pasal ini lebih sering menjadi “macan kertas” daripada kenyataan yang diterapkan.

Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan, jika rakyat menghendaki. Namun, dalam praktiknya, tidak ada satu pun kasus korupsi yang berujung pada eksekusi. Mengapa? Karena hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keberanian politik. Di negeri di mana banyak politisi dan pejabat tinggi terlibat dalam skandal korupsi, siapa yang berani menggoreskan tinta untuk menandatangani eksekusi? Apakah para pemimpin berani menegakkan keadilan, jika hukum bisa menjerat kolega mereka sendiri.

Hukuman mati bagi koruptor memang dilematis. Ia menawarkan janji keadilan, tapi juga membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Ia bisa menjadi senjata yang ampuh, tapi juga bisa menjadi bumerang yang menghancurkan kredibilitas hukum.

Namun, satu hal yang pasti: Indonesia tidak bisa terus berdiam diri. Entah dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penyitaan aset total—korupsi harus dilawan dengan keberanian, bukan sekadar wacana. Di ujung jalan ini, pilihan ada di tangan kita: mau terus terjebak dalam lingkaran gelap, atau berani menegakkan keadilan dengan cara yang paling mungkin?

Sudah barang tentu ini dilema yang tidak mudah, dan sialnya, kita nyaris tak ada memiliki roadmap untuk bisa keluar dari jerat lingkaran setan ini, selain dari rasa cemas yang mulai menghantui. Seperti yang dikatakan Hannah Arendt “Kekerasan mungkin adalah bahasa bagi mereka yang tak lagi punya bahasa, dimana hukuman mati adalah tragedi. Tapi lebih tragis lagi membiarkan tragedi terus berulang.”

Dan ini adalah maklumat, diantara mimpi serta kemuakan yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi. PRABOWO. Hukum Mati Koruptor! (*)

Tags: KoruptorPrabowoSastra Unud
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster Terima Delegasi Parlemen Rusia, Dorong Promosi Pariwisata Bali-Saint Petersburg
  • Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali
  • Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?