Balitopik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali resmi menetapkan pasangan Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024.
Dibacakan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sidang penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur bali terpilih, Kamis, (9/1/2025).
Pasangan Koster-Giri ditetapkan dengan perolehan suara 1.413.604 (Satu Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat) suara atau 61,46 % (Enam Puluh Satu Koma Empat Puluh Enam persen)
“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan Sdr. I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 (Satu Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat) suara atau 61,46 % (Enam Puluh Satu Koma Empat Puluh Enam persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” ucap Lidartawan.
Setelah ditetapkan oleh KPU Bali, pasangan Koster-Giri tinggal menunggu jadwal pelantikan serentak. (*)