• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Saksi Ahli Polda Bali Sebut Kasus Made Daging bisa Batal Demi Hukum

Reporter balitopik.com
4 February 2026 - 10:38 am
in Hukum
0
Suasana sidang praperadilan dengan agenda keterangan ahli dari termohon Polda Bali. -Balitopik.com

Suasana sidang praperadilan dengan agenda keterangan ahli dari termohon Polda Bali. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terus menyita perhatian publik. Perkara dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps masih melanjutkan agenda Duplik mendengarkan keterangan saksi ahli termohon, yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026).

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut menarik karena kehadiran saksi termohon oleh pihak Polda yaitu, saksi ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., adalah seorang dosen yang berasal dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Ia dihadirkan sebagai ahli pidana oleh Polda Bali.

Dalam penjelasannya Dr. Dewi Bunga menyebut kasus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging bisa dibatalkan demi hukum apabila pasal yang disangkakan telah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi.

Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan koordinator tim kuasa hukum Kepala BPN Bali, Gede Pasek Suardika (GPS)  terkait pasal 241 yang tidak berlaku lagi dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Sebab dalam pasal 3 ayat 2 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan, jika perbuatan yang terjadi tidak lagi dianggap tindak pidana menurut undang-undangan baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum oleh aparat penegak hukum.

“Apa yang harus dilakukan seorang warga negara apabila itu tidak dilakukan aparat penegak hukum? tanya GPS kepada ahli pidana itu saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026).

“Seorang tersangka atau terdakwa sebenarnya tidak perlu melakukan apapun karena tanpa melakukan apapun, itu merupakan kewajiban hukum aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara,” jawab Dr. Dewi Bunga.

Bahkan ketika ditanya mengenai konsekuensi apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dosen pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa itu menegaskan bahwa terdapat ketentuan sanksi etik yang mengatur hal tersebut.

“Kalau kita melihat ada ketentuan-ketentuan sanksi etis ketika kewajiban itu tidak dilaksanakan,” imbuh Dr. Dewi Bunga.

Namun demikian, Dr. Dewi Bunga menegaskan bahwa penghentian perkara tetap harus melalui sejumlah tahapan seperti gelar perkara, sebelum seseorang dapat dinyatakan bebas demi hukum.

Ia mengakui, mekanisme seperti gelar perkara tersebut memang tidak diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Meski begitu, proses tersebut masih dimungkinkan melalui interpretasi hukum maupun dengan merujuk pada peraturan pelaksana atau ketentuan turunan yang berlaku.

“Yang pertama kita harus tunduk pada undang-undang (KUHP baru), yang kedua pasal 3 itu tidak dirumuskan harus dilakukan pada 2 Januari, yang ketiga kalau kita melihat objek praperadilan itu penundaan dengan alasan yang sah,” cetusnya.

​Usai persidangan, GPS menilai keterangan ahli dari pihak termohon justru menguntungkan kliennya. Menurutnya, keterangan tersebut senada dengan dua ahli yang dihadirkan pihak Pemohon sebelumnya, yang menyimpulkan bahwa kasus ini dipaksakan dan cacat hukum.

“Saya kira kesaksian beliau sangat mencerahkan. Meski dihadirkan penyidik, ahli secara objektif menyatakan kasus harus dihentikan demi hukum. Ini sudah clear,” ujar GPS. (*)

Tags: Dr. Dewi BungaGPSI Made DagingM.H.PraperadilanS.H.
Previous Post

Fakta Kasus PT UKI, Terdakwa Serahkan Token karena Intimidasi 2 Oknum TNI

Related Posts

PAS saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. -Balitopik.com
Hukum

Fakta Kasus PT UKI, Terdakwa Serahkan Token karena Intimidasi 2 Oknum TNI

Reporter balitopik.com
4 February 2026 - 6:28 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa dengan inisial PAS berlanjut dengan agenda pemeriksaan Terdakwa....

Read moreDetails
Suasana sidang Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging di PN Denpasar. -Balitopik.com

Praperadilan, Status Tersangka Made Daging “Mungkin Saja Dihentikan”

3 February 2026 - 8:23 am
Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Sidang Replik, GPS Anggap Kasus Made Daging Terlalu Dipaksakan

2 February 2026 - 9:39 am
Bambang Widjojanto saat diwawancara wartawan usai praperadilan di PN Denpasar. -Balitopik.com

Mantan Komisioner KPK Ikut Membela Made Daging Kanwil BPN Bali yang Tersangka

30 January 2026 - 7:41 am
Tim Hukum Pengempon Pura Dalem saat Mendatangi Ombudsman RI. -IST/Balitopik.com

Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Mendatangi Ombudsman RI

30 January 2026 - 4:00 am

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

I Nyoman Sugawa Korry. -Balitopik.com

Musda Golkar Bali Diundur Momentum Bagi Sugawa Korry?

23 May 2025 - 10:11 am
Potret Pecalng sedang membentuk pagar hidup di jalur VIP. Balitopik com

Soal Pecalang Hadiri Kampanye Akbar PraGib di GBK, De Gadjah: Bentuk Kecintaan Adat dan Budaya

12 February 2024 - 2:20 am
Ketua DPD I Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih alis Demer. -IST/Balitopik.com

Dua Kader Loncat ke PSI Karena Cinta Jokowi, Demer: Mungkin Dijanjikan Sesuatu

23 January 2026 - 4:50 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (40) Badung (27) Bagus Alit Sucipta (17) Bali (136) Bali Banjir (16) Bali Topik (89) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (150) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (18) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (25) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (80) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (30) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (23) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (23) PANSUS TRAP DPRD Bali (17) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (35) Pemkab Badung (28) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (20) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (35) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (341) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Saksi Ahli Polda Bali Sebut Kasus Made Daging bisa Batal Demi Hukum
  • Fakta Kasus PT UKI, Terdakwa Serahkan Token karena Intimidasi 2 Oknum TNI
  • Lantik Enam Pejabat Tinggi di Pemprov Bali, Gubernur Koster Minta Tancap Gas

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?