Balitopik.com, DENPASAR – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terus menyita perhatian publik. Perkara dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps masih melanjutkan agenda Duplik mendengarkan keterangan saksi ahli termohon, yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026).
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut menarik karena kehadiran saksi termohon oleh pihak Polda yaitu, saksi ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., adalah seorang dosen yang berasal dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Ia dihadirkan sebagai ahli pidana oleh Polda Bali.
Dalam penjelasannya Dr. Dewi Bunga menyebut kasus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging bisa dibatalkan demi hukum apabila pasal yang disangkakan telah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi.
Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan koordinator tim kuasa hukum Kepala BPN Bali, Gede Pasek Suardika (GPS) terkait pasal 241 yang tidak berlaku lagi dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Sebab dalam pasal 3 ayat 2 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan, jika perbuatan yang terjadi tidak lagi dianggap tindak pidana menurut undang-undangan baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum oleh aparat penegak hukum.
“Apa yang harus dilakukan seorang warga negara apabila itu tidak dilakukan aparat penegak hukum? tanya GPS kepada ahli pidana itu saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026).
“Seorang tersangka atau terdakwa sebenarnya tidak perlu melakukan apapun karena tanpa melakukan apapun, itu merupakan kewajiban hukum aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara,” jawab Dr. Dewi Bunga.
Bahkan ketika ditanya mengenai konsekuensi apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dosen pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa itu menegaskan bahwa terdapat ketentuan sanksi etik yang mengatur hal tersebut.
“Kalau kita melihat ada ketentuan-ketentuan sanksi etis ketika kewajiban itu tidak dilaksanakan,” imbuh Dr. Dewi Bunga.
Namun demikian, Dr. Dewi Bunga menegaskan bahwa penghentian perkara tetap harus melalui sejumlah tahapan seperti gelar perkara, sebelum seseorang dapat dinyatakan bebas demi hukum.
Ia mengakui, mekanisme seperti gelar perkara tersebut memang tidak diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Meski begitu, proses tersebut masih dimungkinkan melalui interpretasi hukum maupun dengan merujuk pada peraturan pelaksana atau ketentuan turunan yang berlaku.
“Yang pertama kita harus tunduk pada undang-undang (KUHP baru), yang kedua pasal 3 itu tidak dirumuskan harus dilakukan pada 2 Januari, yang ketiga kalau kita melihat objek praperadilan itu penundaan dengan alasan yang sah,” cetusnya.
Usai persidangan, GPS menilai keterangan ahli dari pihak termohon justru menguntungkan kliennya. Menurutnya, keterangan tersebut senada dengan dua ahli yang dihadirkan pihak Pemohon sebelumnya, yang menyimpulkan bahwa kasus ini dipaksakan dan cacat hukum.
“Saya kira kesaksian beliau sangat mencerahkan. Meski dihadirkan penyidik, ahli secara objektif menyatakan kasus harus dihentikan demi hukum. Ini sudah clear,” ujar GPS. (*)















