Balitopik.com – Gek Wik penari Joged Bumbung yang viral dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk meminta klarifikasi. Sebab dalam video lamanya yang baru viral itu Joged Bumbung dibuatnya terlalu erotis.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan Gek Wik dipanggil untuk dibina karena dinilai aksinya bisa merusak budaya.
“Inikan sama halnya kita merusak tradisi seni budaya. Karena itu, kami mengingat yang bersangkutan Gek Wik ini, dan penari yang lain juga untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Dharmadi, Senin (19/5/25).
Dharmadi mengungkapkan, dari hasil pengamatan video tersebut, apa yang dilakukan bersangkutan tidak sesuai dengan peraturan UU nomor 1 tahun 2019, karena itu pihaknya perlu meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Bahwa alasan utama yang bersangkutan baru dipanggil hari ini sementara kejadian tersebut terjadi pada 2024 lalu, hal tersebut karena memang video joged bumbung tersebut baru viral di media sosial.
Dharmadi mengatakan Gek Wik Sudah diingatkan agar tidak mengulang perbuatannya. Jika terjadi lagi akan diproses secara hukum.
“Terhadap yang bersangkutan hanya dilakukan pembinaan, namun jika yang bersangkutan melakukan hal yang sama, tentu kami akan menindaklanjuti dengan kurungan 3 bulan, dan denda 25 juta. Begitu juga dengan penari yang lain, tentu kami akan tindak secara hukum,” ucapnya.
Selain itu, ungkap Dharmadi, yang bersangkutan sejauh ini tidak masuk dalam Sanggar Budaya Bali, sehingga tidak bisa dikontrol untuk melakukan pembinaan. Dia disarankan masuk Sanggar Budaya Bali.
“Gek Wik ini kan tidak masuk Sanggar, kalau masuk sanggar pasti lebih mudah untuk melakukan pembinaan, karena itu kegiatan rutinitas oleh dinas Kebudayaan,” katanya.