Balitopik.com – Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Bali Muhamad Shalahuddin Jamil atau yang dikenal Bro Shalah menanggapi pro dan kontra Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025.
Yang mana salah satu poin dari SE Nomor 09 Tahun 2025 ini melarang perusahaan air mineral memproduksi dan menjual Air Minum Kemasan Plastik (AMKP) sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali.
Menurut Bro Shalah langkah Gubernur Bali Wayan Koster soal Gerakan Bali Bersih Sampah patut didukung semua pihak. Mengingat kebijakan itu berpihak pada ekosistem alam Bali yang kini krusial sampah plastik.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dan keberanian Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Koster-Giri dalam penanganan sampah plastik yang selama ini belum pernah dilakukan pemerintah daerah lainnya di Indonesia.”
“Pencegahan peredaran botol plastik selama ini luput dari perhatian pemerintah, dan produsen terkesan cuek dengan dampak sampah yang ditimbulkan,” kata Bro Shalah kepada Bali Topik, Senin (14/4/2025).
Politisi muda ini meminta produsen harus memikirkan kemasan ramah lingkungan jika ingin tetap menjual air mineral dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab atas sampah kemasan plastik air minum yang ditimbulkan sekaligus bentuk kepedulian terhadap alam Bali.
“Dengan terbitnya SE ini menuntut kreatifitas dan kepedulian dari produsen khususnya untuk ikut serta menjaga Alam Bali, serta membuka peluang bagi pelaku UMKM maupun pengusaha dengan memproduksi “Kemasan Eksklusif Bali Special Edition” yang lebih ramah lingkungan,” ucap Pengurus HIPMI Bali tersebut.
Dia yakin hal itu akan memperkuat citra Bali sebagai destinasi wisata berkelas dunia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dengan tetap menjaga kelestarian alam.
Bahwa, lanjutnya, dengan adanya SE ini seluruh perangkat pemerintah dari Provinsi sampai tingkat Desa memiliki peran dan kewajiban yang jelas dan terukur terkait penanganan sampah berbasis sumber, yang sebelumnya tidak ada.
“Suksesnya penanganan sampah ini juga tidak luput dari kesadaran kita bersama sebagai warga Bali,” tandas Anggota Tim Percepatan Pembangunan Bali periode 2025-2030 ini. (*)