Balitopik.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemindahan deteni pasangan WNA berinisial CGN (Lk, 37) asal Spanyol dan ATL (Pr, 24) asal Kolombia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan, sebelumnya pasangan WNA tersebut didetensi pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkannya pada Jumat (7/6/).
Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6/) malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di kawasan Ungasan.
Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut.
Sejoli tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.
“Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut,” ucap Suhendra, Senin (17/6/2024).
Menurut data keimigrasian, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
Mereka dinyatakan melanggar undang-undang keimigrasian yaitu pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011. Mereka akan dideportasi.
“Mereka akan dideportasi terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandasnya. (*)