• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Sejoli WNA yang hendak didetensi Imigrasi Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selalu Tak Bayar Makan di Restoran, Sejoli WNA Diamankan Imigrasi

2 tahun ago
PW IKA PMII Bali Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama. -BALITOPIK.COM

Perdana di Ramadan, PW IKA PMII Bali Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

20 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. BALITOPIK.COM

Koster Dukung CHANDI Summit 2026 di Bali, Perkuat Diplomasi Budaya Dunia

23 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Macet di Jalur Gilimanuk, Koster: Bali Ini Penuh Sekarang, Infrastruk Harus Dibenahi

24 jam ago
Suasana kunjungan kerja Kesekretariatan DPRD Buleleng ke DPDR Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali dan Buleleng Sepakat: Pers Jadi Ujung Tombak Informasi Publik

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

PWA “Dibidik” Kejagung, Koster: Benar, Saya Sudah Dihubungi Akan Dibantu Optimalkan

1 hari ago
Warga Komunitas Bungawaru Alor di Bali saat aksi bersih pantai Kuta dan Legian. -BALITOPIK.COM

“Jaga Bali Rumah Kita Bersama” Sekelompok Warga Timur Bersihkan Sampah di Pantai Kuta dan Legian

2 hari ago
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Putri Koster. -IST/BALITOPIK.COM

Hari Wanita Internasional 2026 dan Peran Perempuan Bali

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat melepas para pemudik. -BALITOPIK.COM

Bupati Badung Lepas 625 Pemudik Gratis, 15 Bus Disiapkan Menuju Jawa Timur

3 hari ago
BALI TOPIK
Selasa, Maret 17, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Selalu Tak Bayar Makan di Restoran, Sejoli WNA Diamankan Imigrasi

Reporter balitopik.com
17 Juni 2024 - 12:54 pm
0 0
Sejoli WNA yang hendak didetensi Imigrasi Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Sejoli WNA yang hendak didetensi Imigrasi Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemindahan deteni pasangan WNA berinisial CGN (Lk, 37) asal Spanyol dan ATL (Pr, 24) asal Kolombia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan, sebelumnya pasangan WNA tersebut didetensi pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkannya pada Jumat (7/6/).

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6/) malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di kawasan Ungasan.

Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut.

Sejoli tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.

“Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut,” ucap Suhendra, Senin (17/6/2024).

Menurut data keimigrasian, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Mereka dinyatakan melanggar undang-undang keimigrasian yaitu pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011. Mereka akan dideportasi.

“Mereka akan dideportasi terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandasnya. (*)

Tags: Imigrasi DenpasarImigrasi Ngurah RaiWNA
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Perdana di Ramadan, PW IKA PMII Bali Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
  • Koster Dukung CHANDI Summit 2026 di Bali, Perkuat Diplomasi Budaya Dunia
  • Macet di Jalur Gilimanuk, Koster: Bali Ini Penuh Sekarang, Infrastruk Harus Dibenahi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?