• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com

Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja

8 bulan ago
Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih. -IST

APBD Bali Naik, Golkar Minta Belanja Lebih Produktif

12 menit ago
I Nyoman Budiutama

PDI Perjuangan Bali Ingatkan PAD Jangan Jadi Beban Rakyat

36 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali. -IST

Fraksi DPRD Bali Soroti APBD 2026, Koster Sebut Tajam dan Kritis

2 jam ago
ILUSTRASI. -BALITOPIK.COM

Soal Upah 2027, Buruh Minta Semua Dewan Vocal Bicara

3 jam ago
Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana saat memimpin aksi buruh beberapa waktu lalu. IST

Buruh Bali Harap Koster Berani Naikkan UMP Bali 2027 Rp5,2 Juta

4 jam ago
Solidaritas Jurnalis Bali saat menggelar doa bersama di Monumen Bajra Shandi. -PFI Denpasar

Jurnalis Bali Gelar Doa untuk 8 Rekan yang Hilang di Laut menuju Krakatau

22 jam ago
Penyidik Polresta Denpasar mengamankan para pelaku pengeroyokan di mes proyek pembangunan PT Tunas Jaya, Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. -IST

Pengeroyokan di Mes Proyek Benoa, 6 Orang Jadi Tersangka

23 jam ago
TIM SAR saat lakukan evakuasi jenazah korban. -IST

Terpeleset Saat Mancing, Pemuda Jember Tewas di Sungai Imam Bonjol

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja

Reporter balitopik.com
19 Januari 2026 - 7:34 am
Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com

Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS. Hadir Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office, Kamis (15/1/2026).

Terdakwa menghadirkan saksi Muhammad Apriadi Abdi Negara, S.H dan saksi Suhardi, S.H. para saksi adalah kuasa hukum dari Terdakwa setelah Token milik PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) diambil oleh Peter Ho Kwan Chan dan token tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Para saksi di depan persidangan menerangkan bahwa Saksi mengetahui Informasi transaksi PT UKI karena para saksi selaku kuasa hukum Terdakwa yang mengajukan Permohonan Informasi Transaksi rekening PT UKI ke bank Panin. Saksi menerangkan uang yang ada di rekening Bank Panin atas nama PT UKI sejak token tidak dikuasai oleh Terdakwa sejumlah 11 milyar. Uang tersebut dikirim oleh Plaza Premium Group selaku pemberi kerja kepada PT UKI selaku penerima kerja.

“Berarti yang mengirimkan uang ke PT UKI adalah PT Global Buana Premium karena ada hubungan kerja?” tanya Gendo.

“Iya”, tegas Para Saksi.

Atas jawaban tersebut, Gendo Kembali mempertegas pertanyaannya: “Apakah saksi pernah memeriksa rekening uang sebesar kurang lebih 8 Milyar 400 Juta Rupiah yang diterima oleh 3 Rekeing, yakni Rekening CV Anugerah Dewata, Rekening Terdakwa dan Rekening Istri Terdakwa?”.

Atas pertanyaan tersebut, para saksi menjawab pernah memeriksa 3 rekening tersebut yang totalnya sebesar 8 Milyar 400 juta rupiah. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Para Saksi adalah uang tersebut dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa untuk mengerjakan 3 Lounge Bandara. Setelah dihitung ulang ternyata Terdakwa rugi karena uang yang diterima tidak cukup untuk menyelesaikan proyek dan Terdakwa menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan tersebut.

“itu (uang 8 Milyar 400 juta rupiah) saya ketahui semuanya dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk proyek 3 Lounge Bandara”. Tegas Para Saksi.

Atas jawaban tersebut, Gendo kembali bertanya kepada saksi, bahwa di awal saksi menerangkan bahwa ada uang yang diterima oleh PT UKI dari Global Buana Premium sebesar 11 Milyar, berdasarkan Invoice yang dikirimkan PT UKI ke Plaza Premium Group. Kemudian di 3 rekening (Rekening CV Anugerah Dewata, Rekening Terdakwa dan Rekening Istri Terdakwa), ada uang 8.4 Milyar.

“Apakah 11 Milyar itu ada berasal dari 3 rekening (Rekening CV Anugerah Dewata, Rekening Terdakwa dan Rekening Istri Terdakwa) kemudian dipindahkan ke rekening PT UKI?” tanya Gendo.

Saksi menerangkan bahwa tidak pernah uang yang berasal dari 3 Rekening tersebut dipindahkan ke rekening PT UKI. Semua uang yang berasal dari 3 rekening tersebut semuanya sudah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa untuk pengerjaan 3 Lounge Bandara. “Uang dari 3 rekening semuanya sudah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa,” tegas para Saksi. (*)

Tags: Bali TopikBank PaninGendoGendo Law officePT UKIToken Bank
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • APBD Bali Naik, Golkar Minta Belanja Lebih Produktif
  • PDI Perjuangan Bali Ingatkan PAD Jangan Jadi Beban Rakyat
  • Fraksi DPRD Bali Soroti APBD 2026, Koster Sebut Tajam dan Kritis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?