Balitopik.com – Seorang selebgram perempuan dengan nama akun instagram @psychedelisa dilaporkan Flobamora Bali ke Polda Bali karena ‘senggol’ atau karena dugaan ujaran kebencian terhadap orang NTT. Dalam video yang diunggah perempuan tersebut diduga telah menghina orang NTT tanpa motif yang jelas.
Yang mana dalam video instagram itu, perempuan dengan nama akun instagram @psychedelisa memuat pernyataan sebagai berikut:
“Gue tuh geli banget, gue tuh pernah ditunjukkin sama temen gue kan. Ada lah orang. Gue liat ignya. Kayak mix gitu. X ada x negara apa gitu, dia itu indo mix apa. Tapi keliatan banget Dia itu gabisa bahasa, dia tu bukan mix tapi sok sok mix mix gitu. Kayak misalnya indo mix arab. Lu tu bukan mix arab! Lu tuh mix NTT! Gausah gegayaan sok sok mix arab anying.”
“Muka lu NTT banget. Gue sering pernah banget liat di la favella gitu, orang yang kecil-kecil item gitu. Ya gue bukannya rasis ya, tapi gayanya tengil banget gue geli banget gue liat kaya pake gelang gold, kayak kayak rapper-rapper US, padahal orang NTT anying! Lu jangan halu! Lu jangan halu!,” ucapnya.
Tidak hanya itu, perempuan tersebut juga membuat komentar yang disematkan di video instagramnya dengan mengatakan orang NTT di Bali kalau tidak bikin rusuh ya jadi maling.
“Kaum kau dibali pada rusuh kalo ga pada rusuh ya jadi maling. FAKTA (emot tertawa) org gw lagi nyindir orang yang sok2 mix mix (emot tertawa),” tulisnya di kolom komentar.
Terkait itu, Badan Pengurus Flobamora Bali melalui Ketua Umum Flobamora Bali, Herman Umbu Billy didampingi 2 kuasa hukum dari JCR Law Office yaitu Jimmy Rade, S.H., dan Cristian Paju, S.H., membuat laporan polisi di SPKT Polda Bali, Sabtu (1/6/2024).
Ketua Umum Flobamora Bali, Herman Umbu Billy mengatakan laporan itu atas respon masyarakat NTT khususnya di Bali yang merasa tersinggung dengan ucapan perempuan tersebut. Juga laporan itu agar bisa memberi efek jera pada setiap orang yang membuat ujaran kebencian.
“Kita tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang dengan seenaknya menstigma, melabeli dan merendahkan orang lain karena asalnya, karena sukunya. Marilah saling hormat-menghormati antara sesama manusia, apalagi antar sesama anak bangsa Indonesia,” ujar Umbu Billy.
Cristian Paju, S.H menjelaskan laporan polisi itu dengan nomor registrasi No.Reg:STPL/637/VI/2024/SPKT/POLDA BALI itu telah diterima oleh pihak Polda Bali di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Dengan indikasi pidana dugaan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) khususnya warga NTT. Ucapan perempuan itu disebutnya telah merendahkan warga NTT khususnya yang ada di Bali.
“Jadi kami sudah baut laporan dan sudah diterima oleh pihak Polda Bali. Yang kita laporkan itu dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial atau dugaan ujaran kebencian terhadap SARA. Jadi yang dituntut oleh Flobamora Bali itu karena ada kata-kata dari pemilik akun tersebut kami anggap atau dugaan kami merendahkan warga NTT khususnya yang ada di Bali,” ucap Cristian.
Adapun barang bukti yang dibawa dalam laporan itu adalah video yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dari selebgram yang dilaporkan, screenshot chat di kolom komentar akun instagram @psychedelisa dan screenshot profil instagram @psychedelisa.
Cristian menegaskan agar pihak Polda Bali segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut supaya tidak menimbulkan konflik dan keresahan dari masyarakat NTT khususnya yang ada di Bali.
Demikian juga Jimmy Rade, S.H, selaku kuasa hukum meminta kepada pihak Polda Bali secepat mungkin memeriksa pemilik akun instagram yang dilaporkan tersebut. Hal itu karena menurutnya unsur pidana dugaan ujaran kebenciannya sudah jelas karena sudah menyerang etnis tertentu.
“Kita percaya bahwa aparat kepolisian dalam hal ini Polda Bali lewat Krimsus pasti akan secepat-cepatnya memeriksa terlapor karena menurut kami apa yang diucapkan oleh terlapor sudah memenuhi unsur pidana,” imbuh Jimmy.
Pembina Flobamora Bali yang juga adalah Ketua Kelompok Sadar Ketertiban dan Keamanan (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara Provinsi Bali, Yosef Yulius Diaz (Yusdi Diaz) mendukung laporan polisi yang dibuat oleh Badan Pengurus Flobamora Bali.
Yusdi Diaz menegaskan apa yang diucapkan pemilik instagram @psychedelisa sudah menyangkut harkat dan martabat. Kata dia, siapapun dari golongan manapun mestinya menjaga lisan agar tidak menimbulkan keresahan publik karena ucapan kebencian terhadap SARA.
Laporan polisi itu dinilai sebagai langkah positif, terukur dan elegan ketimbang menggunakan gaya jalanan atau menyerang balik lewat media sosial.
“Ya inikan suatu hal positif kita membiasakan diri untuk naik kelas tidak dengan gaya jalanan tapi dengan langkah yang terukur dan elegan. Kalau itu masalah hukum kita laporkan. Kenapa kita laporkan karena ini sudah menyangkut harkat dan martabat secara luas untuk orang NTT,” tegas Yusdi.
“Jadi tidak sepatutnya orang menyebarkan rasa kebencian kepada ras mana pun. Dan juga yang terpenting ini adalah pembelajaran untuk mereka yang bersuara rasis, apapun, siapapun, setinggi apapun jabatannya kalau sudah rasis itu berbahaya,” tegasnya lagi.
Ambara-Adi Tegaskan Komitmen Kesehatan Berkualitas di Denpasar
Balitopik.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa...
Read more