Balitopik.com, DENPASAR – Penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging oleh Polda Bali pada 11 Desember 2025 rupanya akan bergulir sengit. Kuasa hukum dua kubu menyampaikan argumentasi yang kuat.
Sebelumnya, kubu I Made Daging melalui Gede Pasek Suardika (GPS) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps.
Beberapa poin yang menjadi keberatan pihak tersangka adalah GPS menyebutkan berdasarkan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku per 2 Januari 2026, kasus kearsipan tahun 2020 tersebut sudah kedaluwarsa karena telah melampaui batas waktu 3 tahun untuk ancaman pidana 1 tahun.
Tim hukum Made Daging menilai Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan dan seharusnya menggunakan UU Administrasi Pemerintahan atau UU Tipikor jika ditemukan unsur korupsi.
Selain itu, pihak tersangka berdalih bahwa surat yang dipermasalahkan hanyalah laporan internal bawahan kepada atasan, bukan dokumen publik yang dihilangkan.
Menaggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Harmaini Idris Hasibuan menggelar konferensi pers.
“Sejak awal, substansi laporan pidana bukan soal penerbitan sertifikat lama, melainkan dugaan pemalsuan surat dan keterangan tidak benar dalam dokumen resmi, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak langsung pada hilangnya hak Pura Dalem Balangan,” tegas Hasibuan di Denpasar, Sabtu, (17/1/2026).
Hasibuan menjelaskan, dugaan praktik yang kerap disebut publik sebagai mafia tanah merujuk pada tindakan terorganisir berupa pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, hingga penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pokok Agraria. Istilah tersebut, lanjutnya, bukan istilah hukum formal, namun menggambarkan modus kejahatan pertanahan yang sistematis.
Dalam perkara ini, penyidik telah menangani tiga laporan polisi terhadap I MD. DG, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, pelanggaran kearsipan negara, serta pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391, 392, dan 394 KUHP. Salah satu laporan bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan perkara tipikor di Dit. Krimsus Polda Bali.
Ia menekankan, tidak ada daluwarsa perkara, karena dugaan pelanggaran kearsipan negara baru diketahui dalam gelar perkara pada 25 Maret 2025, serta bersifat tindak pidana berlanjut karena arsip negara yang seharusnya dijaga hingga kini belum dipulihkan.
Lebih jauh dijelaskan, konflik pertanahan Pura Dalem Balangan telah berlangsung sejak tahun 2000 dan telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memenangkan pihak Pura. Putusan tersebut bahkan membatalkan Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dan memerintahkan Badan Pertanahan untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah Pura.
Namun, dalam perkembangannya, kuasa hukum menilai telah terjadi rangkaian tindakan administratif yang bermasalah, termasuk penerbitan surat jawaban kepada Ombudsman yang diduga memuat keterangan tidak benar. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Ombudsman RI untuk menutup laporan pengaduan, sehingga merugikan hak Pura Dalem Balangan.
“Inti pidana perkara ini adalah dugaan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan, bukan permintaan penerbitan sertifikat. Pengempon Pura bahkan tidak pernah meminta tersangka menerbitkan sertifikat,” ujar Harmaini.
Terkait rencana pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka, kuasa hukum menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum yang harus dihormati. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, serta sah karena pasal yang disangkakan masih berlaku pada saat penetapan dilakukan.
“Jika perkara ini dihentikan tanpa dasar hukum yang kuat, kami siap mengajukan praperadilan. Fokus kami adalah menjaga kesucian dan keutuhan Pura Dalem Balangan, karena tanah telajakan merupakan bagian tak terpisahkan dari Tri Mandala Pura,” pungkas Hasibuan.
Sementara terkait praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka, Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Ariasandy menegaskan langkah yang diambil oleh pihak tersangka sudah sesuai koridor hukum.
“Praperadilan itu adalah hak pemohon yang telah diatur oleh Undang-Undang. Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak tersangka,” ujar Ariasandy, pada Rabu (14/1/2026) lalu. (*)

















