• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Sengit, Adu Argumentasi Kuasa Hukum Made Daging dan Pelapor

Reporter balitopik.com
18 January 2026 - 6:05 am
in Hukum
0
Harmaini Idris Hasibuan huasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran (kiri) dan Gede Pasek Suardika kuasa hukum I Made Daging. -Balitopik.com

Harmaini Idris Hasibuan huasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran (kiri) dan Gede Pasek Suardika kuasa hukum I Made Daging. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR – Penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging oleh Polda Bali pada 11 Desember 2025 rupanya akan bergulir sengit. Kuasa hukum dua kubu menyampaikan argumentasi yang kuat.

Sebelumnya, kubu I Made Daging melalui Gede Pasek Suardika (GPS) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps.

Beberapa poin yang menjadi keberatan pihak tersangka adalah GPS menyebutkan berdasarkan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku per 2 Januari 2026, kasus kearsipan tahun 2020 tersebut sudah kedaluwarsa karena telah melampaui batas waktu 3 tahun untuk ancaman pidana 1 tahun.

Tim hukum Made Daging menilai Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan dan seharusnya menggunakan UU Administrasi Pemerintahan atau UU Tipikor jika ditemukan unsur korupsi.

Selain itu, pihak tersangka berdalih bahwa surat yang dipermasalahkan hanyalah laporan internal bawahan kepada atasan, bukan dokumen publik yang dihilangkan.

Menaggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Harmaini Idris Hasibuan menggelar konferensi pers.

“Sejak awal, substansi laporan pidana bukan soal penerbitan sertifikat lama, melainkan dugaan pemalsuan surat dan keterangan tidak benar dalam dokumen resmi, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak langsung pada hilangnya hak Pura Dalem Balangan,” tegas Hasibuan di Denpasar, Sabtu, (17/1/2026).

Hasibuan menjelaskan, dugaan praktik yang kerap disebut publik sebagai mafia tanah merujuk pada tindakan terorganisir berupa pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, hingga penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pokok Agraria. Istilah tersebut, lanjutnya, bukan istilah hukum formal, namun menggambarkan modus kejahatan pertanahan yang sistematis.

Dalam perkara ini, penyidik telah menangani tiga laporan polisi terhadap I MD. DG, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, pelanggaran kearsipan negara, serta pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391, 392, dan 394 KUHP. Salah satu laporan bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan perkara tipikor di Dit. Krimsus Polda Bali.

Ia menekankan, tidak ada daluwarsa perkara, karena dugaan pelanggaran kearsipan negara baru diketahui dalam gelar perkara pada 25 Maret 2025, serta bersifat tindak pidana berlanjut karena arsip negara yang seharusnya dijaga hingga kini belum dipulihkan.

Lebih jauh dijelaskan, konflik pertanahan Pura Dalem Balangan telah berlangsung sejak tahun 2000 dan telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memenangkan pihak Pura. Putusan tersebut bahkan membatalkan Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dan memerintahkan Badan Pertanahan untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah Pura.

Namun, dalam perkembangannya, kuasa hukum menilai telah terjadi rangkaian tindakan administratif yang bermasalah, termasuk penerbitan surat jawaban kepada Ombudsman yang diduga memuat keterangan tidak benar. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Ombudsman RI untuk menutup laporan pengaduan, sehingga merugikan hak Pura Dalem Balangan.

“Inti pidana perkara ini adalah dugaan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan, bukan permintaan penerbitan sertifikat. Pengempon Pura bahkan tidak pernah meminta tersangka menerbitkan sertifikat,” ujar Harmaini.

Terkait rencana pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka, kuasa hukum menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum yang harus dihormati. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, serta sah karena pasal yang disangkakan masih berlaku pada saat penetapan dilakukan.

“Jika perkara ini dihentikan tanpa dasar hukum yang kuat, kami siap mengajukan praperadilan. Fokus kami adalah menjaga kesucian dan keutuhan Pura Dalem Balangan, karena tanah telajakan merupakan bagian tak terpisahkan dari Tri Mandala Pura,” pungkas Hasibuan.

Sementara terkait praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka, Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Ariasandy menegaskan langkah yang diambil oleh pihak tersangka sudah sesuai koridor hukum.

“Praperadilan itu adalah hak pemohon yang telah diatur oleh Undang-Undang. Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak tersangka,” ujar Ariasandy, pada Rabu (14/1/2026) lalu. (*)

Tags: AriasandyGede Pasek SuardikaHarmaini Idris HasibuanI Made DagingKakanwil BPN BaliPolda BaliTersangka
Previous Post

Kuasa Hukum Pelapor Kasih Paham Atas Tudingan Kriminalisasi Kepala BPN Bali Made Daging

Next Post

Made Daging Tetap Menjabat Meski Status Tersangka: Masih Banyak yang Perlu Diurus

Related Posts

Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com
Hukum

Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja

Reporter balitopik.com
19 January 2026 - 7:34 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H....

Read moreDetails
Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Apakah KUHP Baru Menjerat Para Demonstran?

19 January 2026 - 7:30 am
Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging (kiri) dan kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. -IST/Balitopik.com

Made Daging Tetap Menjabat Meski Status Tersangka: Masih Banyak yang Perlu Diurus

18 January 2026 - 1:00 pm
Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Saksi Terdakwa: Pembuatan Surat Kehilangan atas Suruhan Bank

18 January 2026 - 5:10 am
Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan. -Balitopik.com

Kuasa Hukum Pelapor Kasih Paham Atas Tudingan Kriminalisasi Kepala BPN Bali Made Daging

18 January 2026 - 4:55 am
Next Post
Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging (kiri) dan kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. -IST/Balitopik.com

Made Daging Tetap Menjabat Meski Status Tersangka: Masih Banyak yang Perlu Diurus

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. -IST/Balitopik.com

Adi Arnawa Ancam Evaluasi Direksi jika Masalah Air Bersih di Badung Selatan Tak Dituntaskan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Kolase: Ketua Komda Bali, Yogaswara Putra Utama (kiri) dan Stefanus Asat Gusma. -Balitopik.com

Ketua Komda Bali Sebut Gusma Bikin PK Punya Taring

23 October 2024 - 2:30 am
Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra

KPU Badung Sambut Positif Instruksi Penggunaan Pakaian Adat Saat ke TPS

12 February 2024 - 3:14 pm
Pasangan Mulia-PAS saat debat.

Mulia-PAS: Hubungan Pusat-Daerah yang Tidak Harmonis Sulitkan Pembangunan

9 November 2024 - 2:40 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (35) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (133) Bali Banjir (16) Bali Topik (84) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (35) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (15) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (22) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (334) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Suyasa ingin “Gajah Liar di Kandang Banteng” Target 25 Kursi DPRD se-Bali di 2029
  • Suyasa Dibully, PSI Bali: Itu Biasa, Nanti Kaesang Datang
  • Anggota DPRD Bali yang Malas Ikut Rapat Akan Disanksi: Malu Sama Rakyat

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?