Balitopik.com – Komisi I DPRD Bali memanggil manajemen Finns Club Bali, Kamis (13/2/2025) buntut dari meletuskan kembang api saat ada upacara agama di Pantai Berawa pada Oktober 2024 lalu.
“Dengan memperhatikan beberapa pertimbangan kami rekomendasikan untuk penutupan sementara Finns Beach Club sampai menunggu dasar hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama.
Lecehkan Dewa Siwa, ATLAS Sembunyi Dibalik Karyawan Agama Hindu?
Pertimbangan penutupan sementara itu karena Finns Club terbukti melanggar hukum. Melanggar Pasal 13 Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang pemeliharaan Pura, parahnya lagi belum ada izin operasional di beach atau area publik.
Atas pelanggaran tersebut, Komis I DPRD Bali menginstruksikan Satpol PP Provinsi Bali melakukan penutupan sementara operasi Finns Beach Club per hari ini.
Fix! Dewan Bali Putuskan ATLAS Ditutup Sementara Per Hari Ini
“Itu rekomendasi yang kami sampaikan mohon pada hari ini pihak Satpol PP untuk mengamankan apa yang menjadi rekomendasi kami ini secara tertib,” pinta Budiutama.
Diketahui, sebelumnya Komisi I DPRD Bali juga telah memberikan sanksi penutupan sementara ATLAS Night Club karena menayangkan Dewa Siwa sebagai latar musik DJ. (*)