Balitopik.com, BALI – Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Kota sedang berburu bangunan liar yang melanggar ruang hijau dan badan pantai.
Setelah membongkar 48 bangunan usaha di badan Pantai Bingin, kini target berikutnya adalah sejumlah bangunan usaha di Pantai Balangan yang diduga juga melanggar aturan.
48 Usaha Ilegal di Pantai Bingin Bukan Anggota PHRI Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pihaknya menargetkan 9 titik penertiban. Yang sudah ditertibkan diantaranya yaitu Pantai Bingin dan yang sedang dalam kajian adalah 23 bangunan usaha di Pantai Balangan.
“Masih ada sejumlah titik, kalau sudah ada rekomendasi dewan (DPRD) untuk ditindak, saya akan tindaklanjuti, ada sejumlah titik yang sedang ditelusuri, jangan dulu disebutkan,” kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).
Selain Bangunan Ilegal, Koster Target Sidak SPA Esek-esek, DPRD Awas Kena Razia
Gubernur Bali ini menjelaskan, periode Koster-Giri adalah periode bersih-bersih. Tidak hanya menyasar bangunan ilegal tetapi juga terhadap praktek-praktek yang membuat taksu Bali tercemar, akan ditindak.
“Tidak hanya bangunan, tapi praktek-praktek tidak baik yang mencemari Bali ini, membuat taksu Bali ini turun, akan saya tindak termasuk yang pijit-pijit itu, yang SPA-SPA itu,” ungkapnya.
WOW! Anggaran Rp600 Juta untuk Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin
Menyambung dari itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan 9 titik yang ditargetkan juga berada di Kabupaten/kota lainnya. Tidak hanya di Kabupaten Badung.
“Ada di tempat lain juga. Kita mengambil sampel yang memang pelanggarannya berat,” tegas Dharmadi. (*)