• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu Paksa dan Keliru Terapkan Pasal

2 bulan ago
Kolase: Megawati Soekarnoputri dan 2 model saat tampilkan produk Dior yang gunakan Kain Endek Bali pada gelaran Paris Fashion Week September 2020 lalu. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali

17 jam ago
Megawati Soekarnoputri saat menghadiri temu wicara bersama pelaku UMKM Bali terkait HKI dan manajemen usaha di Klungkung. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI

21 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penyerahan sertifikat HKI Provinsi Bali 2026 di Klungkung bersama sejumlah pejabat dan pelaku UMKM. -IST/BALITOPIK.COM

Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026

22 jam ago
I Nyoman Parta saat menghadiri pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR RI, Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Parta: Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah Penunaian Janji Republik

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta saat briefing pejabat Pemprov Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kebijakan Baru! Mulai 10 April ASN Bali WFH, Tapi Layanan Tetap Normal

2 hari ago
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melantik Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri di Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Menteri Imipas Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli

2 hari ago
Ilustrasi TPA Suwung Ditutup. -Balitopik.com

Aturan Baru Sampah di Bali: Organik Wajib Diolah dari Rumah

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberi santunan untuk 66 siswa SD N 5 Banjar yang terdampak banjir. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Salurkan Rp129 Juta untuk SDN 5 Banjar Pascabanjir

2 hari ago
BALI TOPIK
Kamis, April 2, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu Paksa dan Keliru Terapkan Pasal

Reporter balitopik.com
6 Februari 2026 - 5:12 am
0 0
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Sidang kali ini dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon maupun Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama timnya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pemaksaan hukum dengan menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku.

Menurut GPS, pasal yang dikenakan oleh Polda Bali mengandung kekeliruan baik secara formil maupun materil, bahkan disebut berpotensi terjadi intervensi pihak tertentu. Ia menyebut, hal tersebut diperkuat oleh keterangan tiga orang ahli yang menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada I Made Daging telah tidak berlaku lagi.

GPS menegaskan, sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah kedaluwarsa.

“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” ujar GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Dalam kesimpulannya, GPS menegaskan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana tidak lagi ada. Ia menilai seluruh proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena tujuan alat bukti adalah membuktikan ada tidaknya tindak pidana.

GPS juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 2 Januari 2026 seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.

Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, ia menyebut ketentuan Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung yang dilakukan Pemohon.

GPS menjelaskan Pemohon hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan.

Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus tersebut dan menyatakan persoalan sudah selesai setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat. “Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.

Sementara itu, pihak Termohon yakni Polda Bali melalui Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra, dan rekan-rekan, tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah secara hukum.

Polda Bali menilai Pemohon sengaja tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak atau hilang selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019 hingga 2022.

Perbuatan tersebut disebut menyebabkan keadaan terlarang secara berlanjut berupa tidak terjaganya arsip negara, sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut.

Polda Bali juga menegaskan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan memungkinkan siapa pun, termasuk pejabat, dikenai sanksi pidana.

Termohon menyebut daluwarsa tidak dihitung sejak Pemohon berhenti menjabat, melainkan baru berlaku setelah keadaan arsip kembali terjaga dan diperbaiki, sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru.

Dengan demikian, Termohon menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tidak cacat formil dan tetap sah karena masih menggunakan pasal yang berlaku. (*)

Tags: Gede Pasek SuardikaGPSI Made DagingPraperadilan
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali
  • Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI
  • Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?