• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu Paksa dan Keliru Terapkan Pasal

7 bulan ago
Data kunjungan wisatawan ke Bali periode 2025-2026. -IST

Pariwisata Bali Diingatkan dari Sustainable Tourism Menuju Regenerative Tourism

4 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) dan Ketua DPRD bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -BALITOPIK.COM

Dewa Jack Apresiasi Koster Genjot PAD, Di Sisi Lain APBD Bali Defisit Rp842 Miliar

4 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Upah Pariwisata Bali 2027 Dikaji, UMKM Jadi Perhatian

5 jam ago
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP), Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok. -IST

Putusan PTUN Kelingking Disorot DPRD Bali, Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

16 jam ago
Kondisi pohon mangrove yang mati karena paparan minyak di Pedungan. -IST

Usai Minta Maaf, Pertamina Diminta Pulihkan Mangrove Pedungan

18 jam ago
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Dorong Banding, Polemik Lift Kaca Kelingking Berlanjut

22 jam ago
Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama (kiri) dan I Nyoman Oka Antara. -IST

Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu Paksa dan Keliru Terapkan Pasal

Reporter balitopik.com
6 Februari 2026 - 5:12 am
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Sidang kali ini dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon maupun Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama timnya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pemaksaan hukum dengan menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku.

Menurut GPS, pasal yang dikenakan oleh Polda Bali mengandung kekeliruan baik secara formil maupun materil, bahkan disebut berpotensi terjadi intervensi pihak tertentu. Ia menyebut, hal tersebut diperkuat oleh keterangan tiga orang ahli yang menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada I Made Daging telah tidak berlaku lagi.

GPS menegaskan, sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah kedaluwarsa.

“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” ujar GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Dalam kesimpulannya, GPS menegaskan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana tidak lagi ada. Ia menilai seluruh proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena tujuan alat bukti adalah membuktikan ada tidaknya tindak pidana.

GPS juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 2 Januari 2026 seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.

Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, ia menyebut ketentuan Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung yang dilakukan Pemohon.

GPS menjelaskan Pemohon hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan.

Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus tersebut dan menyatakan persoalan sudah selesai setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat. “Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.

Sementara itu, pihak Termohon yakni Polda Bali melalui Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra, dan rekan-rekan, tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah secara hukum.

Polda Bali menilai Pemohon sengaja tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak atau hilang selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019 hingga 2022.

Perbuatan tersebut disebut menyebabkan keadaan terlarang secara berlanjut berupa tidak terjaganya arsip negara, sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut.

Polda Bali juga menegaskan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan memungkinkan siapa pun, termasuk pejabat, dikenai sanksi pidana.

Termohon menyebut daluwarsa tidak dihitung sejak Pemohon berhenti menjabat, melainkan baru berlaku setelah keadaan arsip kembali terjaga dan diperbaiki, sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru.

Dengan demikian, Termohon menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tidak cacat formil dan tetap sah karena masih menggunakan pasal yang berlaku. (*)

Tags: Gede Pasek SuardikaGPSI Made DagingPraperadilan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pariwisata Bali Diingatkan dari Sustainable Tourism Menuju Regenerative Tourism
  • Dewa Jack Apresiasi Koster Genjot PAD, Di Sisi Lain APBD Bali Defisit Rp842 Miliar
  • Upah Pariwisata Bali 2027 Dikaji, UMKM Jadi Perhatian
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?