Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) pertama di awal masa jabatannya periode 2025-2030. Diterbitkan pada Selasa, (4/3/2025).
Surat Edaran Gubernur Bali Wayan Koster ini bertujuan menjaga nasionalis warga masyarakat Bali. Sebab Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 itu mengatur tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Surat Edaran ini mewajibkan semua instansi pemerintahan, swasta, sekolah dan Lembaga adat memutar lagu Indonesia Raya setiap pagi di hari kerja.
Koster menegaskan, SE tersebut merupakan inisiatif pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga nasionalisme masyarakat.
“Tentunya tidak ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, ini merupakan kesadaran dari kami,” ucap Koster.
Ia menambahkan, SE ini selaras dengan misi Asta Cita Prabowo-Gibran, terutama dalam hal memperkokoh ideologi pancasila.
Ditegaskan SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan. Arahan sudah diberikan kepada kesbangpol setiap Kabupaten/Kota se-Bali untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Kemarin kami sudah mengumpulkan kesbangpol kabupaten/kota se-Bali dan semua sangat mendukung kebijakan ini,” imbuhnya. (*)