Balitopik.com – Bulan Juni diperingati sebagai Bulan Bung Karno karena berbagai alasan penting. Karena di bulan Juni Bung Karno lahir (6 Juni 1901) dan wafat (21 Juni 1970). Kemudian sebagai hari lahir Pancasila yang digagas Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
Pemerintah Provinsi Bali berturut-turut setiap tahun mengadakan kegiatan menarik sepanjang bulan Juni untuk memperingati Founding Father Ir. Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia.
Peringatan Bulan Bung Karno VII tahun 2025 di Bali diadakan dengan berbagai kegiatan seperti bakti sosial dan lomba-lomba. Tema yang diangkat adalah “Prana Jagat Kherti” yang mengandung makna “Mahakarya Bung Karno Simbol Keharmonisan Alam Semesta”.
Kaban Kesbangpol Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan Pemerintah Provinsi Bali menyediakan hadiah atau dana pembinaan dengan total Rp 115 juta bagi individu atau kelompok (Maksimal 5 orang) yang keluar sebagai juara.
“Penyelenggaraan kegiatan bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat. Anggaran yang disiapkan senilai Rp 115 juta untuk pemenang berbagai kategori,” ujar Ngurah Wiryanata, dihubungi Bali Topik, Jumat (21/3/2025).
LOMBA-LOMBA
Hal-hal yang dilombakan meliputi; Lomba Musikalisasi Puisi Bung Karno “Sudah Ber-Ibu Kembali” Lomba Film Pendek “Berdikari Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal Bali” dan Lomba Film Dokumenter “Ketahanan Budaya Bali Di Tengah Globalisasi”.
SYARAT dan KETENTUAN
Adapun syarat atau ketentuan menjadi peserta lomba Bulan Bung Karno VII di Bali adalah memiliki KTP Bali atau SIM atau Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa. Masyarakat yang ber-KTP luar Bali tetapi sudah menetap di Bali dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi Bali.
Karya yang akan dilombakan harus orisinal, karya sendiri yang belum pernah dilombakan atau ditayangkan. Karya harus mengacu pada tema yang ditentukan. Dilarang keras mencomot atau plagiat karya orang lain yang melanggar hak cipta.
PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman bulanbungkarno.baliprov.go.id mulai tanggal 20 Maret sampai 11 April 2025.
LAIN-LAIN
a. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat;
b. Hasil penilaian lomba terdiri atas juara I, II, III dan IV (Favorit);
c. Pemenang lomba diberikan piagam dan hadiah uang;
d. Besaran hadiah uang yang diberikan kepada pemenang lomba :
1. Juara I : Piagam dan Uang Tunai Rp. 15.000.000,-
2. Juara II : Piagam dan Uang Tunai Rp. 12.000.000,-
3. Juara III : Piagam dan Uang Tunai Rp. 7.000.000,-
4. Juara IV (Favorit) : Piagam dan Uang Tunai Rp. 4.500.000,-
e. Pajak hadiah ditanggung oleh peserta.
f. Juara IV (Favorit) ditentukan dari akumulasi jumlah like pada
platform media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali.
Informasi lengkap seputar Lomba Bulan Bung Karno VII tahun 2025 dapat dilihat melalui laman bulanbungkarno.baliprov.go.id (*)