Balitopik.com – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan 3 pelaku penembak 2 turis Australia di Villa Casa Santisya 1 Mengwi, Badung, Bali pada 14 Juni 2025 lalu terancam hukuman mati.
Para tersangka berinisial JDF, PMT dan MC warga negara Australia. Mereka akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“Kami masih pendalaman bahwa proses ini ada dua LP (Laporan Polisi) yang kita kenakan. Pertama Pasal 340 atau Pasal 338, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dan atau Undang-undang darurat Nomor 12, tahun 1951 (tentang tindak pidana senjata api).”
“Ini masih dikembangkan, makannya dalam proses dan per hari ini terus kita update. Dan ancaman 340, intinya hukuman mati,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).
Kekejaman para pelaku penembakan ini membuat seorang WNA asal Australia berinisial ZR (laki-laki 32 tahun) meninggal dunia di TKP dan 1 korban WNA Australia berinisial SG (laki-laki 34 tahun) mengalami luka tembak dan sedang dirawat di rumah sakit.
Setelah melakukan penembakan, ketiga tersangka hendak kabur ke luar negeri. Pelaku JDF berhasil dibekuk di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku lain yaitu PMT dan MC berhasil dibekuk di luar negeri, langsung diterbangkan dan tiba di Bali pada 17 Juni tadi malam.
Para pelaku kabur dari TKP menggunakan sepeda motor kemudian berganti dengan mobil Fortuner putih di Tabanan dan kemudian selanjutnya memakai mobil XL 7 untuk menyeberang ke Surabaya. Mereka berusaha ke luar negeri melalui bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Belum diketahui motif para pelaku. Saat ini sedang dalam pengembangan kasus oleh pihak kepolisian Polda Bali.
“Saat ini masih pengembangan namun dari beberapa alat bukti petunjuk memang sudah mengarah ketiga orang tersebut. Dan hari ini kami terus kembangkan dan kami baru memeriksa tadi malam yang kami kaitkan dengan fakta-fakta yang lain dan tentunya pembuktian tersebut,” tutup Kapolda Bali.