• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Kolase: Mobil mewah BYD Seal milik Wayan Koster dan Giri Prasta. -Balitopik.com

    Mewah! Berikut Harga dan Fitur Mobil Dinas Koster Giri

    Foto: Pengurus Rumah Besar Flobamora Indonesia saat pelantikan di Bali, 15 November 2024. Yusdi Diaz (depan nomor 2 dari kiri). -Balitopik.com

    Nurmaningsi Meme Laot dapat Dukungan dari Pengurus Diaspora NTT se-Indonesia

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Kolase: Mobil mewah BYD Seal milik Wayan Koster dan Giri Prasta. -Balitopik.com

    Mewah! Berikut Harga dan Fitur Mobil Dinas Koster Giri

    Foto: Pengurus Rumah Besar Flobamora Indonesia saat pelantikan di Bali, 15 November 2024. Yusdi Diaz (depan nomor 2 dari kiri). -Balitopik.com

    Nurmaningsi Meme Laot dapat Dukungan dari Pengurus Diaspora NTT se-Indonesia

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Tidak Bermaksud Foto Payudara Korban, Tony Nugroho Mengaku Sempat Dimintai Uang Rp1 Miliar oleh Pengacara Korban

Reporter balitopik.com
5 June 2025 - 5:14 pm
in Bali, Hukum
0
Tony Nugroho (kiri) didampingi kuasa hukum Yulius Benyamin Seran. -AD/Balitopik.com

Tony Nugroho (kiri) didampingi kuasa hukum Yulius Benyamin Seran. -AD/Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Pria lanjut usia asal Malang, Jawa Timur, Tonny Nugroho (69) buka suara terkait kasus yang dituduhkan kepada dirinya yakni foto payudara di Bandara Ngurah Rai akhir tahun 2024 lalu.

Saat ditemui di Denpasar, Kamis malam (5/6/2925), ia mengaku foto itu hanya dilakukan secara spontan dan tidak ada niat fokus ke payudara milik korban. Foto itu diambil dalam pesawat saat hendak turun dan kebetulan korban memang ada di bagian depan terdakwa.

“Foto itu saya ambil secara spontan dengan tujuan untuk memberikan informasi atau kabar kepada teman-teman yang ada di komunitas, di kelompoknya bahwa saya telah mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali. Saya juga sempat foto pramugari. Semuanya spontan,” ujarnya.

Saat ditanya kenapa sampai ada 13 kali foto di obyek yang sama, menurut Tony, dirinya memang mengidap penyakit Parkinson dengan Tremor yang tinggi dan juga penyakit demensia. Saat hendak turun dari pesawat itu, semua sudah berdiri, tangannya yang memegang kamera handphone yang sedang on tidak bisa terkontrol dengan baik.

Sehingga banyak sekali foto yang terekam kamera di luar kontrol. “Saya ini mengidap Parkinson Tremor. Ada bukti medisnya. Saya ini setiap hari menelan obat atas saran dokter. Saya juga mengidap demensia,” jelasnya.

Tony mengisahkan, korban berinisial NC marah-marah, mengamuk sejak turun dari pesawat, saat di runway mau masuk bus menuju terminal kedatangan. Bahkan suaminya bernama Larry Lion Lie ikut menyita handphone dan memeriksa seluruh isi rekamannya.

“Karena saya takut maka saya berinisiatif meminta perlindungan ke Polresta Bandara. Namun korban dan suaminya datang mengamuk di Polres Bandara, dengan suara tinggi, marah-marah dan bentak-bentak. Polisinya sampai bingung, saya ditahan hingga tengah malam baru dibolehkan pulang,” kata dia pula.

Sejak itulah handphone Tony ditahan di polisi sampai sekarang. Tony sempat minta maaf berkali-kali, dan mempersilahkan korban sendiri yang menghapus foto-foto tersebut. Namun semua itu tidak dilayani dan ada kesan jika kasus ini harus masuk ke ranah hukum.

Penasehat hukum Tony Nugroho, Yulius Benyamin Seran menjelaskan, proses hukum terhadap kliennya terkesan berlangsung begitu cepat. Bahkan pemanggilan pemeriksaan yang pertama sudah langsung pro justicia artinya sudah naik penyidikan, dan pemeriksaan yang kedua sudah sebagai tersangka waktu itu.

Proses hukum berlangsung begitu cepat sehingga ditetapkan hingga dinyatakan P21. Saat ini kliennya divonis 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/6/2025) lalu.

“Kami selaku Penasehat hukum tetap menghormati putusan pengadilan di PN Denpasar. Klien kami divonis 3 bulan penjara namun kami sudah bulat untuk mencari keadilan di tingkat banding. Memori banding sudah kami siapkan,” terang Benyamin.

Lalu apa saja yang akan diajukan ke tingkat banding. Menurut Benyamin Seran, dalam banding nanti pihaknya bersama timnya akan melampirkan beberapa bukti lain berupa permintaan uang Rp 1 miliar melalui Penasehat hukum korban NC.

“Kami akan melampirkan bukti berupa print out screenshot percakapan antara klien kami Tony Nugroho dengan Penasehat hukum berinisial E. Ada juga rekaman suara soal permintaan uang, ada juga bukti rekaman video percakapan tentang permintaan uang Rp 1 miliar. Belum lagi ada pengakuan korban yang pernah dipanggil ke Surabaya oleh kuasa hukum korban NC untuk berbicara soal uang Rp 1 miliar dengan rincian kemana saja akan dibayar, dan kalau pelaku bisa menyiapkan uang maka akan berdamai,” urainya.

Terkait dengan permintaan uang Rp 1 miliar, juga menjadi fakta di persidangan tingkat pertama karena sudah diakui oleh suami korban Larry Lion Lie saat diperiksa sebagai saksi. Namun ia tetap bersikeras bahwa uang tersebut tidak bisa mengembalikan trauma isterinya. “Lalu kenapa harus minta uang. Bukankah harga diri korban tidak bisa dinilai dengan uang,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah Pasal 14 Ayat Ke-1 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimana pasal tsb khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik hingga divonis 3 bulan penjara. Ini adalah UU baru yang bisa menjerat siapa saja yang mengambil gambar tanpa izin sementara orang berada di ruang publik.

Dalam keterangan saksi ahli setelah memperlihatkan foto-foto korban, dijelaskan bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan seksual elektronik. Sebab tuduhan foto payudara, tetapi tidak ada tampak payudara yang kelihatan dalam gambar. “Yang ada adalah korban dalam keadaan pakaian lengkap, tidak kelihatan payudaranya, karena tertutup pakaian, dan ada di ruang publik,” ungkap dia.

Ia juga membawa bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menggunakan pasal yang sama. Pertama, kasus di Bangli, Bali, dimana pelaku mengambil gambar melalui lubang terhadap korban yang sedang mandi telanjang. Kedua, kasus yang sama juga terjadi di Cimahi dimana seorang ayah tiri mengambil gambar terhadap anak tirinya yang sedang tidur nyenyak sampai memperlihatkan aurat.

“Disini jelas, unsur kekerasan seksual elektronik terjadi, yakni ada di ruang tertutup, foto orang sedang mandi telanjang, foto anak tiri sedang tidur nyenyak dengan pakaian yang tersingkap sampai memperlihatkan aurat. Sementara NC ada di ruang publik, berpakaian seperti biasa, tidak memperlihatkan payudara dan seterusnya. Tetapi tetap divonis 3 bulan penjara,” tandasnya.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini maka dirinya banding ke pengadilan tinggi dengan membeberkan bukti pendukung dan pertimbangan kemanusiaan dimana kliennya dalam keadaan sakit Parkinson Tremor, dan terlebih lagi Laporan Polisi yg dijadikan dasar awal dimulainya proses peradilan ini ternyata bermotif ekonomi. (AD)

Tags: Tonny NugrohoYulius Benyamin Seran
Previous Post

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: “Hentikan Polusi Plastik”

Next Post

#Saverajaampat, Surga Terakhir di Bumi yang Kini Rusak Parah Akibat Aktivitas Tambang

Related Posts

Rayakan Rahina Tumpek Krulut, Pemprov Bali Hadirkan Lolot dkk di Ardha Candra. -IST
Bali

Rayakan Rahina Tumpek Krulut, Pemprov Bali Hadirkan Lolot dkk di Ardha Candra

Reporter balitopik.com
6 June 2025 - 12:46 pm
0

Balitopik.com - Pemerintah Provinsi Bali mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dan menyaksikan perayaan Rahina Tumpek Krulut, yang dikenal sebagai rahina...

Read moreDetails
Ibu Putri Koster. -IST

Ibu Putri Koster: “Jangan Tinggalkan Sampah Upakara di Pantai atau Tempat Suci”

6 June 2025 - 12:35 pm
Badung Kembali Raih Opini WTP, Bupati Terima LHP BPK atas LKPD Badung 2024. -IST

Badung Kembali Raih Opini WTP, Bupati Terima LHP BPK atas LKPD Badung 2024

6 June 2025 - 4:09 am
Bupati Badung I wayan Adi Arnawa (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH/BPLH RI), Hanif Faisol Nurofiq. -Balitopik.com

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: “Hentikan Polusi Plastik”

5 June 2025 - 11:54 am
Foto: Seniman I Nyoman Subrata yang akrab disapa Petruk. -IST

Kurator PKB Bantah Larang Petruk Tampil, Hanya Diingatkan Jaga Etika

5 June 2025 - 10:17 am
Next Post
#Saverajaampat, Surga Terakhir di Bumi yang Kini Rusak Akibat Tambang Nikel.

#Saverajaampat, Surga Terakhir di Bumi yang Kini Rusak Parah Akibat Aktivitas Tambang

Badung Kembali Raih Opini WTP, Bupati Terima LHP BPK atas LKPD Badung 2024. -IST

Badung Kembali Raih Opini WTP, Bupati Terima LHP BPK atas LKPD Badung 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menyerahkan akta kematian dan penghargaan kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari. -Humas Pemkab Badung.

Pemkab Badung Luncurkan Program Kedukaan, Lapor Tepat Waktu Dapat Rp10 Juta

12 April 2025 - 3:23 am

Musda Golkar Bali Diundur Momentum Bagi Sugawa Korry?

23 May 2025 - 10:11 am
Niluh Djelantik (kedua dari kiri) dan Daniar Trisasongko (tengah) saat konferensi pers di gedung DPD RI Bali. -Balitopik.com

LBH GP Ansor Bali Minta Togar Minta Maaf ke Niluh Djelantik

7 March 2025 - 7:41 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Agus Dei (14) Bali (41) Bali Topik (60) Buleleng (18) De Gadjah (148) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (11) DPD RI (11) DPRD Bali (17) DPR RI (13) Flobamora Bali (16) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (56) Google (105) Gubernur Bali (52) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (14) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (13) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Nelayan Serangan (13) Pantai Kura Kura Bali (Surf Surf by The Waves) (13) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (31) Pemkab Badung (14) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (13) Polda Bali (19) Prabowo-Gibran (19) Prabowo Subianto (32) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Rai Mantra (12) Wayan Koster (187) WNA (24)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Rayakan Rahina Tumpek Krulut, Pemprov Bali Hadirkan Lolot dkk di Ardha Candra
  • Ibu Putri Koster: “Jangan Tinggalkan Sampah Upakara di Pantai atau Tempat Suci”
  • Badung Kembali Raih Opini WTP, Bupati Terima LHP BPK atas LKPD Badung 2024

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?