• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

TNI ke Ruang Peradilan Sipil: Ancaman terhadap Supremasi Hukum

Reporter balitopik.com
12 January 2026 - 3:58 am
in Hukum, Opini
0
Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum

Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Penulis: Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum

OPINI – Salah satu capaian terpenting Reformasi 1998 adalah peneguhan kembali Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Prinsip supremasi hukum ditegaskan sebagai fondasi kehidupan bernegara, menggantikan supremasi kekuasaan yang selama puluhan tahun mengaburkan batas antara militer, politik, dan ruang sipil. Dalam kerangka ini, peradilan sipil harus berdiri independen, bebas dari segala bentuk intervensi, terutama dari kekuatan bersenjata. Karena itu, setiap indikasi masuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke ruang peradilan sipil patut dipandang sebagai alarm serius bagi masa depan negara hukum.

Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali membuka perdebatan lama mengenai batas peran militer dalam ranah sipil. Terlepas dari substansi hukum perkara tersebut, perhatian publik tertuju pada kehadiran dan keterlibatan aparat militer dalam konteks yang berkaitan dengan proses hukum sipil. Persoalan ini tidak bisa dipersempit sebagai urusan teknis pengamanan semata, melainkan menyentuh soal prinsip konstitusional: apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan, atau justru mulai dikompromikan atas nama stabilitas dan kekuasaan.

Secara normatif, Indonesia telah meletakkan dasar yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk kekuasaan bersenjata, harus tunduk pada hukum. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Independensi peradilan tidak mungkin terwujud apabila ruang peradilan sipil dibayangi oleh simbol dan struktur kekuasaan militer.

Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Artinya, sejak tingkat konstitusi, fungsi TNI telah dibatasi secara tegas pada ranah pertahanan negara, bukan penegakan hukum atau proses peradilan sipil. Pemisahan fungsi ini bukan formalitas, melainkan prasyarat penting bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Pembatasan tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 7 UU TNI menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dari ancaman militer dan bersenjata. Bahkan dalam operasi militer selain perang (OMSP), keterlibatan TNI harus dilakukan secara terbatas, berdasarkan keputusan politik negara, dan tidak boleh mengambil alih fungsi penegakan hukum sipil. Dengan demikian, kehadiran militer dalam konteks peradilan sipil tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru berpotensi melanggar prinsip pembagian kewenangan yang telah diatur undang-undang.

Dalam konteks kasus Nadiem Makarim, kehadiran atau keterlibatan aparat militer, apa pun justifikasi formalnya, menimbulkan problem serius dari perspektif negara hukum. Militer adalah institusi dengan karakter hierarkis dan kekuatan koersif. Ketika institusi semacam ini hadir di ruang peradilan sipil, maka relasi kuasa menjadi timpang. Hukum yang seharusnya bekerja secara netral dan imparsial berisiko terdistorsi oleh bayang-bayang kekuasaan bersenjata.

Persoalan ini juga berkaitan erat dengan prinsip hak asasi manusia. Negara hukum modern menempatkan HAM sebagai pilar utama. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law mustahil terwujud apabila proses hukum sipil diwarnai oleh kehadiran militer yang tidak memiliki kewenangan yuridis di dalamnya. Tidak semua warga negara memiliki akses atau kedekatan dengan kekuatan bersenjata, sehingga kehadiran TNI dalam perkara sipil menciptakan kesan ketidaksetaraan di hadapan hukum.

Lebih jauh, prinsip-prinsip HAM internasional, seperti Basic Principles on the Independence of the Judiciary dan UN Principles on Civilian Control of the Military, menekankan bahwa militer harus berada di bawah kontrol sipil dan tidak mencampuri proses peradilan. Indonesia, sebagai negara yang mengaku menjunjung tinggi HAM, seharusnya konsisten dengan prinsip-prinsip tersebut. Reformasi sektor keamanan yang digulirkan pasca-1998 pada dasarnya merupakan upaya untuk menyesuaikan peran TNI dengan standar negara demokratis dan penghormatan terhadap HAM.

Bahaya terbesar dari masuknya TNI ke ruang peradilan sipil bukan hanya pada kasus tertentu, melainkan pada preseden yang diciptakannya. Jika praktik semacam ini dibiarkan dan dinormalisasi, maka garis pemisah antara ranah militer dan sipil akan semakin kabur. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam, melainkan tergerus perlahan melalui pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran prinsipil yang dianggap lumrah.

Selain itu, kehadiran militer dalam ruang peradilan sipil juga berpotensi memberi tekanan psikologis kepada aparat penegak hukum dan hakim. Independensi hakim tidak hanya soal kebebasan normatif, tetapi juga kebebasan faktual dari rasa takut dan tekanan. Dalam konteks ini, simbol militer dapat menciptakan atmosfer yang tidak kondusif bagi penegakan keadilan yang objektif dan berani.

Nah, menurut penulis, kasus Nadiem Makarim seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Negara perlu menegaskan kembali komitmennya terhadap konstitusi dan undang-undang dengan memastikan bahwa TNI tetap berada dalam koridor tugas pertahanan. Lembaga peradilan harus menjaga marwah independensinya, sementara masyarakat sipil dan media perlu terus mengawasi agar agenda reformasi tidak mundur secara diam-diam.

Perlu dipertegaskan, menjaga jarak antara militer dan peradilan sipil bukanlah sikap anti-TNI. Justru sebaliknya, pembatasan peran yang tegas adalah bentuk penghormatan terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Negara hukum yang kuat tidak membutuhkan militer di ruang sidang, melainkan hukum yang berdaulat atas semua kekuasaan.

Pada akhirnya, supremasi hukum hanya akan bermakna jika diterapkan secara konsisten. Kasus ini adalah alarm konstitusional yang mengingatkan kita bahwa cita-cita Reformasi belum sepenuhnya aman. Jika hukum mulai berkompromi dengan kekuasaan bersenjata, maka yang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. (*)

Tags: AparatHukumKosmas Mus GunturNadiem MakarimReformasiSupremasi Hukum
Previous Post

Bayang-bayang Donald Trump: Darah Kering Caracas – Hantu Kutub Utara

Next Post

Program Bansos Hari Raya di Badung Berhasil Menekan Inflasi

Related Posts

Proses mediasi yang berakhir damai antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu. -Balitopik.com
Hukum

Pengacara asal NTT Damaikan Konflik Tanah Selama 22 Tahun di Jimbaran

Reporter balitopik.com
20 February 2026 - 2:44 am
0

Balitopik.com, BADUNG – Sengketa tanah antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu di kawasan Jimbaran resmi berakhir damai hari ini, Kamis...

Read moreDetails
Ilustrasi perundungan anak (Foto: Getty Images/MoMorad)

Polresta Denpasar Disebut Lamban Tangani Kasus Perundungan Anak

13 February 2026 - 3:36 am
Polsek Kuta menunjukkan barang bukti pencurian emas saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026). -IST/Balitopik.com

Bukan kaleng-kaleng, Waria Curi Perhiasan Senilai Rp1,5 Miliar di Legian

12 February 2026 - 5:24 am
Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

9 February 2026 - 6:17 am
Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Mengaku Akan Lapor PH Made Daging ke Polda Bali

6 February 2026 - 5:31 am
Next Post
Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta saat membagikan bantuan sosial hari raya di Badung. -IST/Balitopik.com

Program Bansos Hari Raya di Badung Berhasil Menekan Inflasi

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. -IST/Balitopik.com

Jadi Tersangka, Kepala Kanwil BPN Bali Diduga Langgar UU Kearsipan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Gerindra Dukung Konsep Green Election di Pilkada Serentak Bali

12 July 2024 - 4:13 am
Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Bali, Muhamad Shalahuddin Jamil atau yang dikenal Bro Shalah. -Balitopik.com

SE Larangan AMKP Berpeluang Dongkrak Kemasan Eksklusif “Bali Special Edition”

14 April 2025 - 7:47 am
Kolase: Gde Sumarjaya Linggih (kiri) dan Gede Angastia. -IST

Demer Bantah Terlibat Korupsi, Angastia: Bukti Sudah Konkret

14 February 2025 - 6:02 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (47) Badung (30) Bagus Alit Sucipta (17) Bali (140) Bali Topik (90) Buleleng (22) Bupati Badung (40) De Gadjah (150) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (18) Dewa Made Indra (17) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (26) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (81) Google (105) Gubernur Bali (107) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (30) ITB STIKOM Bali (19) I Wayan Adi Arnawa (37) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster (17) Koster-Giri (49) Kura-Kura Bali (23) Mangrove (19) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (23) PANSUS TRAP DPRD Bali (18) Pantai Serangan (20) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (35) Pemkab Badung (30) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (22) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (36) Pulau Serangan (38) Wayan Koster (363) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Hasil Uji Lab Peneliti UNUD Nyatakan Mangrove di Benoa Mati Karena Cemaran BBM
  • 5 Tuntutan BEM FH UNUD Atas Matinya Ratusan Mangrove di Benoa
  • Dari Pensiun Dini ke Agen BRILink: Perjalanan Nyoman Wisnaya Bangkit di Tengah Pandemi

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?