Balitopik.com, BALI – Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pangannya, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Hal tersebut disampaikan Zulhas saat melaksanakan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Kabupaten Badung, Jumat (8/8/2025), didampingi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster serta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Ia menilai, inisiatif Bali yang mulai meninggalkan praktik open dumping dan akan beralih ke teknologi modern seperti incinerator serta pemilahan sampah sejak dari rumah tangga adalah langkah maju yang sejalan dengan kebijakan nasional.
Bahwa ada pro dan kontra dalam sebuah keputusan adalah hal biasa. Namun pengelolaan sampah open dumping sudah saatnya ditinggalkan.
“Saya apresiasi ini sebagai permulaan yang bagus. Jangan bosan mengelola sampah. Kita targetkan dalam dua tahun ke depan tidak ada lagi open dumping di Indonesia. Termasuk TPA Suwung di Denpasar yang akan ditutup permanen pada akhir 2025,” ujar Zulkifli.
Pemerintah Pusat sendiri menilai jika Pemprov Bali sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Juga menurut Menko Pangan, pemerintah pusat tengah menyelesaikan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan.
Untuk daerah dengan volume sampah sedang hingga kecil, Zulkifli mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dengan pendekatan teknologi seperti RDF, kompos, dan maggot.
Zulhas menekankan pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Masyarakat didorong untuk memilah organik dan anorganik, mengurangi sampah sisa makanan, dan aktif berpartisipasi dalam skema pengolahan lokal.
“Saya senang di Bali, semua kreatif dan berbasis kerakyatan. Ini modal besar untuk Indonesia. Termasuk dalam hal menyelesaikan persoalan sampah. Mohon maaf tapi sistem open dumping seperti sekarang ini hanya digunakan negara-negara kategori tertinggal, sudah saatnya kita bergerak lebih jauh dengan pengolahan sampah layaknya negara -negara maju,” pungkasnya.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa Bali saat ini memprioritaskan pengelolaan sampah berbasis sumber. Mulai dari pemilahan di rumah tangga, dilanjutkan ke TPS3R di tingkat desa atau kelurahan, dan TPST di tingkat kecamatan.
“Intinya, selama dua tahun ke depan, sembari menunggu payung hukum insinerator, kita optimalkan pengelolaan berbasis sumber. Lokasi incinerator masih dikaji, tapi kita butuh enam bulan untuk perizinan dan satu setengah tahun untuk membangun. Jadi semua pihak harus bergerak cepat,” kata Koster.
Koster menegaskan tidak ada izin untuk membuat TPA baru di Bali, sesuai arah kebijakan nasional yang melarang open dumping. Inisiatif desa-desa seperti Punggul dan Taro yang sudah lebih dulu menerapkan pengelolaan mandiri sebelum adanya regulasi resmi juga diapresiasi. (*)