Balitopik.com, BALI – Kabar mengejutkan diinformasikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster bahwa Kepala Dinas KLH dan Kepala UPT TPA Suwung sempat diproses hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal itu karena peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup sejumlah TPA prioritas, salah satunya adalah TPA Suwung. Mengingat TPA Suwung masuk dalam daftar 65 TPA yang harus ditutup tahun ini oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jujur aja, tempo hari sudah diproses hukum pidana, Kadis Lingkungan Hidup dan Kepala UPTDnya mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong karena mereka tidak melakukan kesalahan apapun, sedang melakukan upaya untuk perbaikan, tunda dulu.”
“Akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi di proses hukum,” kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
Koster menjelaskan, Kadis KLH dan Kepala UPTD TPA Suwung sempat ingin diproses hukum karena praktik pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa perlakuan khusus atau pengelolaan yang memadai (open dumping).
Karenanya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
“Karena mencemari, open dumping. Karena dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak memperbolehkan lagi ada TPA, yang lama harus ditutup, tidak boleh membangun yang baru.”
“Jadi sudah tepat kita memberlakukan pengolahan sampah berbasis sumber, dipilah di rumah tangga,” tandasnya. (*)
Koster Minta Masyarakat Jalankan Perintah Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019
Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat Bali patuh terhadap perintah Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang...
Read moreDetails