Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi pernyataan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza soal kebijakannya melarang penjualan Air Minum Kemasan Plastik (AMKP) sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter.
Yang mana sebelumnya Faisol Riza mengatakan sebelum memutuskan kebijakan, apalagi yang berdampak terhadap industri, Pemprov Bali harusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu.
Menurut Gubernur Koster larangan terhadap penjualan Air Minum Kemasan Plastik (AMKP) sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter merupakan kebijakan kepala daerah yang menyesuaikan dengan kondisi daerah. “Gak perlu koordinasi ini kewenangan kepala daerah,” kata Koster di Denpasar, Senin (14/4/2025).
Wayan Koster siap menghadap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jika dipanggil. Dia akan datang dan menjelaskannya. “Kalau dipanggil saya akan datang dan saya akan jelaskan,” ujarnya.
Dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup
Sebelumnya Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu poinnya larangan penjualan Air Minum Kemasan Plastik (AMKP) sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter.
Deklarasi Gerakan Bali Bersih Sampah ini dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Denpasar 11 April 2025 lalu. Hanif Faisol Nurofiq justru memuji kebijakan Wayan Koster itu. Menurutnya apa yang dilakukan Wayan Koster sudah tepat sehingga pihaknya mendukung penuh.
“Kami dukung dan kami kawal dalam regulasinya jika dimintakan demikian. Ini sudah sangat betul, kami dukung sepenuhnya. Kehadiran saya mewakili pemerintah pusat, memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap upaya pemerintah dan masyarakat Bali membersihkan Bali dari sampah,” kata Hanif. (*)